Kominfo Aktifkan E-Licensing IAR IKRAP Online untuk Transparansi

 

PUTRAINDONEWS.COM

Jakarta | 26 Februari 2019. Kementerian Komunikasi dan Informatika membuka dan mengaktifkan pendaftaran dan perpanjangan izin  Amatir Radio dan Komunikasi Radio Antar Penduduk secara online. Targetnya agar proses bisnis perizinan berlangsung lebih efektif, efisien dan transparan.

Sistem e-Licensing Penyelenggaraan Izin Amatir Radio dan Komunikasi Radio Antar Penduduk ( https://iar-ikrap.postel.go.id ) telah diuji coba sejak bulan Oktober 2017. Penggunaan e-Licensing merupakan amanat dari Peraturan Menteri Kominfo No 17 Tahun 2018 tentang Kegiatan Amatir Radio dan Komunikasi Radio Antar Penduduk.

Untuk calon peserta Ujian Amatir Radio (UNAR) dan pemohon IKRAP secara prinsip dapat melakukan pendaftaran langsung melalui sistem e-Licensing. Adapun detail peserta UNAR dan IKRAP telah disampaikan kepada ORARI dan RAPI.

BACA JUGA :   Harga Emas Antam Pagi ini Terpantau Naik Rp1000

Untuk permohonan perpanjangan IAR, pemohon harus memenuhi beberapa persyaratan sebagai berikut:

  1. Rincian Tagihan/SPP diterbitkan 2 (dua) bulan sebelum masa laku IAR berakhir.
  2. Rincian Tagihan/SPP dapat diunduh pada aplikasi dan email yang terdaftar melalui organisasi.
  3. Pembayaran Rincian Tagihan/SPP dilakukan melalui sistem Host to Host pada Bank yang telah ditunjuk oleh Pemerintah. Pembayaran dilakukan paling lambat 1 (satu) hari sebelum masa laku IAR berakhir
  4. Biaya perpanjangan IAR dibayarkan sekaligus dimuka untuk periode 5 (lima) tahun, kecuali untuk biaya perpanjangan IAR WNA dibayarkan sekaligus dimuka untuk periode 1 (satu) tahun.
  5. Perpanjangan IAR digital diterbitkan secara otomatis oleh Sistem e-Licensing setelah dilakukan pembayaran. Perpanjangan IAR digital dapat diunduh setelah surat rekomendasi dari ORARI Pusat diunggah ke Sistem e-Licensing (Tahapan ini akan berubah seiring dengan kesiapan sistem di ORARI).
BACA JUGA :   Hasil Penelitian Administrasi, Timsel Calon Anggota KPU dan Bawaslu Umumkan Para Pendaftar

Khusus pemegang IAR yang masa lakunya berakhir di Bulan Januari dan Februari 2019, rincian tagihan/SPP akan berlaku selama 2 (dua) bulan sejak diterbikan invoice yang dikirimkan melalui email yang terdaftar atau login pada Sistem e-licensing dengan menggunakan akun yang terdaftar di sistem e-licensing.

Bagi pemohon yang memerlukan informasi lebih lanjut mengenai Sistem e-Licensing Penyelenggaraan Izin Amatir Radio dan Komunikasi Radio Antar Penduduk dapat menghubungi Contact Center 159 atau email: callcenter_sdppi@postel.go.id.(**)

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!