Komisi I Mengundang KPU & Bawaslu Riau

Putraindonews.com – DPRD Provinsi Riau melalui Komisi I mengundang KPU dan Bawaslu Riau untuk membahas persiapan hingga persoalan teknis pada Pilkada serentak yang direncanakan dilangsungkan November mendatang.

Ketua Komisi I DPRD Provinsi Riau Eddy A Mohd Yatim mengatakan, pihaknya ingin mengetahui lebih lanjut terkait persiapan Pilkada serentak di semua daerah Riau di November mendatang, serta kesiapan kedua belah pihak penyelenggara Pemilu.

“Ada pemilihan serentak kepala daerah baik Gubernur dan Bupati Walikota, maka persiapan menjadi penting,” ujarnya, Rabu (28/2/24).

Sementara itu anggota Komisi I, Mardianto Manan mempertanyakan apakah nantinya calon kepala daerah dari kalangan legislatif diwajibkan mundur atau tidak.

“Misalnya saya anggota DPRD belum habis masa jabatan, terus diperiode ini saya maju dan terpilih lagi, nah saya harus mengundurkan diri atau tidak. Dan saya harus mengundurkan diri di jabatan periode lalu atau di periode ini, sementara saya duduk lagi dan belum dilantik misalnya,” ujarnya.

BACA JUGA :   Jajal Dengan Motor, Presiden Jokowi Mengaku Puas Dengan Pembangunan Jalan Perbatasan Kalimantan

“Kemudian, misalnya saya bukan dewan, tapi di periode ini saya maju dan terpilih. Nanti misalnya saya maju udah dapat nomor urut sebagai calon bupati, lagi kampanye setelah penetapan calon bulan Agustus misalnya, tapi di oktober saya dilantik, jadi anggota dewan, itu bagaimana?. Penjelaskan KPU tadi itu belum bisa terjawab, masih prediksi prediksi. Nanti menunggu Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) atau SE baru dari pusat, belum final lagi keputusannya,” katanya.

Ketua Bawaslu Riau, Alnofrizal mengatakan pihaknya berdiskusi tentang pelaksanaan Pilkada, mulai dari persiapan, hingga anggaran.

BACA JUGA :   Kemenkes Ingatkan Bahaya Pemanis Buatan

“Anggaran untuk di Bawaslu penghitungan kita dan sudab ada NPHD nya Rp 31,5 M untuk Bawaslu untuk Pilgubri. Dari total itu sudah dicairkan 30 persen, karena tahapan pilkada belum berjalan,” kata Alnof.

la mengatakan untuk komisioner, baik Bawaslu Provinsi maupun Kabupaten kota merupakan komisioner baru hingga 2028.

Namun untuk Pengawas Kelurahan dan Panwascam itu kita belum dapat juksis, apakah nanti akan ada perubahan atau evaluasi saja.

“Untuk Pilkada kita belum dapat juknis, untuk pengawas kelurahan dan kecamatan, apakah evaluasi saja atau rekrutmen baru,” Cakapnya.

Lebih jauh, untuk Pilkada, kata Alnof, PKPU sudah keluar, namun baru terkait tahapan. Hal teknis seperti pertanyaan yang dilontarkan anggota DPRD menurut Alnof kemungkinan akan ada petunjuk nantinya. [ Adv ]

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!