PUTRAINDONEWS.COM
PALOPO |Â Komisi Yudisial adalah lembaga Negara yang dibentuk berdasarkan Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Dasar Hukum : Undang – Undang Nomor 22 tahun 2004.
Kegiatan Sara Sehan hukum pembudayaan hukum berlangsung di kantor camat wara timur kota palopo pukul 14:00 wita, 9/3/2018.
Dalam kegiatan tersebut hadir kapolres palopo AKBP. TASWIN. Ketua Pengadilan Negeri Palopo EKO PURWANTO. Kejaksaan Negeri Palopo ERLISA, Dan Komisi Yudisial ROEJITI.
Kepala bidang data dan Layanan Informasi Komisi Yudisial ( KY) HAMKA KAPOPANG, menjelaskan kegiatan sara sehan hukum memberikan segi Edukasi ( pendidikan ) bagi masyarakat, bahwa memahami tentang proses hukum, menghargai aparatur, serta kesadaran masyarakat tentang hukum.
Lanjutnya yang biasa disapa Hamka ini mengatakan ” dengan program dan kunjungan kerja komisi Yudisial, bisa bermanfaat bagi lapisan masyarakat hingga paling bawah dalam memahami proses hukum dan dapat di selesaikan masalah hukum di tempat paling rendah, Agar mencegah konflik di masyarakat”, ungkapnya.
Sebelumnya, KY ini telah mengelar Kuliah Umum oleh ketua KOMISIÂ YUDISIAL RI. PROF.DR. AIDUL FITRICIADA AZHARI SH.M.HUM. di Institute Agama Islam Negeri ( IAIN) kota palopo.8/3/2018.
Adapun temanya yakni “Membangun Integritas Dengan Mengedepankan Kearifan Lokal”.
Prof juga menjelaskan “mahasiswa harus memiliki integritas yang berbasis kearifan lokal sehingga untuk menangkal masuknya nilai-nilai budaya asing”, tegasnya di depan ratusan mahasiswa IAIN Kota Palopo.
Dalam kegiatan tersebut Komisi Yudisial ( KY ) selalu melibatkan kapolres,kejari, kejaksaan, Lurah, Tokoh Tokoh Masyarakat.
Dan juga tak lupa pula HAMKA ( KY ) merupakan ALUMNI SMA 158/1 PALOPO Anhkatan 80. Saat malam itu juga mereka berdiskusi bersama rekan Alumni Angkatan 80 di Cafe ICON tersebut.
Dan nampak juga hadir sewaktu diskusi yakni Bung Gibion Lomo, Usman serta jurnalis dari  Anakajinews.com, Radio Acca dan pemerhati hukum kota palopo.( ** )