LAMPUNG – PUTRAINDONEWS.COM | Posisi letak geografis yang strategis dengan didukung sumber daya alam yang melimpah, mulai dari sektor pertanian hingga pariwisata, Provinsi Lampung memiliki potensi besar untuk berkembang.
Sebagai daerah yang letaknya di ujung Sumatera, Lampung juga memiliki garis pantai yang panjangnya lebih kurang 1.105 km dan membentuk empat wilayah pesisir: Pesisir Barat (210 km), Teluk Semangka (200 km), Teluk Lampung dan Selat Sunda (160 km), serta Pantai Timur (270 km).
Dengan kondisi ini, Lampung pun kaya akan objek wisata pantai yang menjadi daya tarik bagi wisatawan, seperti di pesisir Teluk Lampung yang memiliki banyak destinasi wisata, mulai dari pantai di Lampung Selatan, Bandar Lampung, hingga Pesawaran, seperti Tegalmas, Mutun, dan Sariringgung yang selalu dipadati pengunjung pada hari besar dan hari libur. Tidak hanya tujuan wisata, ribuan nelayan pun bergantung pada Teluk Lampung.
Karena banyak dieksploitasi untuk kawasan wisata, tentunya perlu perhatian lebih terhadap kawasan Teluk Lampung. Apalagi, ribuan nelayan pun bergantung pada Teluk Lampung.
Mirisnya, kondisi pesisir Teluk Lampung ini amat memprihatinkan. Kondisi pencemaran di kawasan ini kian menjadi. Bukti nyata, sampah menumpuk di pesisir Pantai Sukaraja, Bandar Lampung. Belum lagi, pencemaran limbah industri dan limbah tambak di kawasan pantai yang berada di Pesawaran. Bahkan, awal Juni lalu, ikan-ikan serta biota laut lainnya mati yang diduga imbas pembuangan limbah kapal yang bersandar di Pelabuhan Panjang.
Mengatasi masalah di kawasan Teluk Lampung ini tentunya memerlukan koordinasi dan sinergi antara Pemerintah Provinsi Lampung (Pemprov) dan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung serta kabupaten yang berdekatan dengan Teluk Lampung. Dengan bersinergi, diharapkan penanganan kawasan Teluk Lampung dapat segera diselesaikan.
Perlu diingat bahwa penanganan laut harus dimulai dari sumbernya, yakni sungai. Sebab, limbah yang terbawa ke laut umumnya berasal dari pembuangan di sungai-sungai di Bandar Lampung, mulai dari limbah rumah tangga hingga limbah pabrik. Di sini perlu membangkitkan kesadaran masyarakat untuk mengubah perilaku membuang sampah ke sungai karena melanggar Peraturan Pemerintah No. 19/1999 tentang Pengendalian Pencemaran dan/atau Perusakan Laut.
Penting juga bagi Pemprov Lampung untuk menyiapkan infrastruktur penanganan sampah dari sungai untuk mencegah terus melaju ke laut. Kita harus mampu mewujudkan laju sampah di Teluk Lampung hingga 70% pada tahun 2025 mendatang.
Menjaga kebersihan sungai, pantai, dan laut bukan hanya bermanfaat untuk meningkatkan tingkat wisatawan, melainkan juga kesehatan masyarakat serta hasil tangkapan laut. Jika tingkat kunjungan wisatawan dan hasil tangkapan laut tinggi, tentunya juga akan berdampak bagi perekonomian dan kesejahteraan masyarakat.
(Agung)