Kontrak Gros Split, Nambah Lagi Jadi 20 Kontrak

 

PUTRAINDONEWS.COM

JAKARTA | Pilihan Pemerintah menerapkan kebijakan baru sistem kontrak bagi hasil gross split makin membuahkan hasil positif. Kini, sebanyak 4 blok migas terminasi tahun 2019 akan menyusul 16 blok migas lainnya yang sudah terlebih dahulu menjalankan skema pengganti cost recovery tersebut.

“Kini, total blok migas yang akan menggunakan gross split tercatat sebanyak 20 blok. Termasuk tambahan 4 blok migas terminasi tahun 2019 kemarin. Gross Split terbukti menarik bagi investor, dan itu menepis keraguan para pesimistis,” kata Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agung Pribadi ditemui di Jakarta, Minggu (13/5)

Kehadiran kontrak model baru Gross Split, imbuh Agung, selain menciptakan efisiensi, juga memberikan fleksibilitas bagi para kontraktor sekaligus menjawab tantangan global atas investasi hulu migas di Indonesia. “Efisensi itu pasti. Kontraktor juga akan dapat tambahan split jika mampu melakukan kegiatan operasi migas di daerah sulit, seperti frontier dan laut dalam,” tegasnya.

Agung menekankan bahwa iklim investasi migas Indonesia semakin bergairah semenjak diberlakukannya skema Gross Split pada awal 2017. “Tidak benar jika gross split membuat invetasi migas Indonesia tidak menarik. Buktinya, tahun 2015 dan 2016 dengan skema cross recovery tak satupun blok migas laku. Tahun 2017, 5 blok migas gross split laku dan dari lelang 2018 penawaran langsung sudah 4 yang laku. Mungkin nanti akan nambah lagi dari lelang regular 2018. Kita lihat,” ujarnya.

Pemerintah memberikan berbagai kemudahan investasi bagi para kontraktor seperti yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 tahun 2017 dan PP Nomor 53 Tahun 2017 terkait insentif fiskal kontrak migas. Pada masa eksplorasi, misalnya. Bea masuk sudah dibebaskan, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM), Pajak Penghasilan impor tidak dipungut biaya. Pajak Bumi Bangunan ada pengurangan hingga 100%. Sedangkan untuk periode eksploitasi diberikan berdasarkan pertimbangan keekonomian.

Selain itu, biaya pemakaian fasilitas secara bersama dikecualikan dari PPh dan tidak dipungut PPN. Ada juga insentif First Tranche Petroleum (FTP) juga tidak kena pajak. Pengeluaran biaya tidak langsung kantor pusat bukan menjadi objek PPh dan PPN. “Kami pangkas pajak sampai first oil,” jelas Agung.

Merespon perubahan tersebut, Presiden Indonesian Petroleum Association (IPA) Ronald Gunawan mengapresiasi langkah Pemerintah atas dampak nyata yang dirasakan langsung oleh para pelaku usaha.

“Perubahan kontrak dari PSC Cost Recovery menjadi PSC Gross Split merupakan perubahan yang cukup signifikan dari segi tata kelola industri hulu migas, yang bertujuan memberikan fleksibilitas bagi kontraktor untuk melakukan efisiensi dalam operasinya,” ungkap Ronald beberapa waktu lalu.

Adapun 20 blok migas yang telah dan akan menggunakan skema gross split, antara lain:

1. Offshore North West Java, Yang berlokasi di Lepas Pantai Jawa Barat, dengan kontraktor PT. Pertamina Hulu Energi;

*Pemenang lelang tahun 2017*

2. Andaman I, yang berlokasi di Lepas Pantai Aceh, dengan kontraktor Mubadala Petroleum (SE Asia) Ltd;

3. Andaman II, yang berlokasi di Lepas Pantai Aceh, dengan kontraktor Konsorsium Premier Oil Far East Ltd-KrissEnergy (Andaman II)BV-Mubadala Petroleum (Andaman II JSA) Ltd;

4. Merak Lampung, yang berlokasi di Lepas Pantai dan Daratan Banten-Lampung, dengan kontraktor PT. Tansri Madjid Energi;

5. Pekawai, yang berlokasi di Lepas Pantai Kalimantan Timur, dengan kontraktor PT. Saka Energi Sepinggan;

6. West Yamdena, yang berlokasi di Lepas Pantai dan Daratan Maluku, dengan kontraktor PT. Saka Energi Indonesia.

*Blok migas terminasi 2018*

7. Tuban, dengan kontraktor PT Pertamina Hulu Energi Tuban East Java;

8. Ogan Komering, dengan kontraktor PT Pertamina Hulu Energi Ogan Komering;

9. Sanga Sanga, dengan kontraktor PT Pertamina Hulu Sanga Sanga;

10. Southeast Sumatera, dengan kontraktor PT Pertamina Hulu Energi Offshore Southeast Sumatera;

11. North Sumatera Offshore, dengan kontraktor PT Pertamina Hulu Energi NSO;

12. East Kalimantan & Attaka, dengan kontraktor PT Pertamina Hulu Kalimantan Timur.

*Pemenang lelang penawarang langsung tahun 2018*

13. Citarum, dengan kontraktor Konsorsium PT. Cogen Nusantara Energi – PT. Green World Nusantara

14. East Ganal, dengan kontraktor ENI Indonesia Ltd.

15. East Seram, dengan kontraktor Lion Energy Limited

16. Southeast Jambi, dengan kontraktor Konsorsium Talisman West Bengara B.V – MOECOSouth Sumatra Co., Ltd.

*Blok Terminasi 2019*

17. Blok Bula yang berlokasi di Maluku dengan Kontraktor Kalrez Petroleum (Seram) Ltd.

18. Blok Seram-Non Bula yang belokasi di Maluku dengan kontraktor Citic Seram Energy Ltd

19. Blok Pendopo & Raja yang berlokasi di Sumatera Selatan yang akan dikelola oleh Pertamina Hulu Energi.

20. Blok Jambi Merang yang berlokasi di Jambi dan Sumatera Selatan yang akan dikelola oleh Pertamina Hulu Energi.(**)

BACA JUGA :   Perkuat Dugaan Korupsi Tower PLN, Kejagung Periksa Dirjen ILMATE Kemenperin RI Sebagai Saksi

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!