Putraindonews.com, Jakarta – Keputusan Pemerintah Kabupaten Pati, Jawa Tengah, menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 250 persen belakangan menjadi sorotan.
Sorotan itu salah satunya datang dari Kementerian Dalam Negeri yang dengan sigap menugaskan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk mendampingi dan mengawasi kebijakan yang menuai resistensi dari warga Pati tersebut.
“Indonesia melaksanakan kebijakan otonomi dua tingkat di provinsi dan kabupaten/kota. Jika ada permasalahan di kabupaten/kota, provinsi sebagai daerah otonom yang menaungi kabupaten/kota, sekaligus sebagai wakil pemerintah pusat di daerah akan mengambil langkah pembinaan dan fasilitasi,” kata Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik dikutip dari KPPOD, Kamis (7/8).
Bupati Pati, Sudewo, memutuskan untuk menaikkan PBB-P2 tahun 2025 hingga 250 persen. Kebijakan itu pun menuai reaksi beragam dari warga, sebagian besar di antaranya menolak keras kenaikan pajak itu.
Penolakan salah satunya datang dari sejumlah warga yang terhimpun dalam Masyarakat Pati Bersatu. Mereka berencana untuk menggelar unjuk rasa menolak kenaikan PBB-P2 hingga 250 persen itu pada Rabu (13/8).
Masyarakat Pati Bersatu telah menghimpun donasi untuk biaya logistik unjuk rasa sejak Jumat (1/8/2025). Red/HS