PANGKAL PINANG, Putraindonews.com—– Sidang lanjutan kasus pencabulan di bawah umur kembali di gelar, hari Kamis kemarin (16/2/2017), sidang kedua kemarin pembacaan keterangan saksi kejadian dan didampingi langsung Ketua KPAD (Komisi Perlindungan Anak Daerah) Sapta Qodria Muafi, SH.
Tampak juga beberapa komisioner KPAD Babel dan Keluarga korban menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Kota Pangkalpinang.
Pembacaan keterangan tiga saksi yang juga teman korban yang mengetahui Kronologis kejadian tersebut, tempat terjadinya tindak pencabulan oleh guru SMKN 2 Kota Pangkalpinang bernama Jupri.
Berdasarkan keteragan saksi Korban S, mula-mula R (korban) diajak ke ruangan sempit yang berdekatan dengan UKS dan tak jauh dari ruangan seni theater, korban R sempat menolak, namun akhir bersedia dengan ditemani saksi S.
” Awal mulanya R (korban) di ajak oleh pak guru kesenian Jupri (pelaku) ketempat sempit dengan tujuan mendalami peran, di dalam ruangan itu terdapat 2 kursi lalu kami di suruh menghayati namun ketika itu tiba-tiba kami terasa tidak sadarkan diri namun kami masih bisa mendengarkan perkataan dari pak Jupri ” jelas S kepada hakim saat dipersidangan kemarin.
Lebih lanjut ia menceritakan,pelaku (Jupri) meminta kepada R (Korban) untuk merasakan seakan-akan ada di pantai,lalu disuruh seakan-akan mandi hingga akhirnya untuk melepaskan baju dan celananya, sampai akhirnya saya mendengar Jupri menyuruh membayangkan untuk masturbasi dan membayangkan sedang main kuda-kudaan.
Kemudian esoknya R menceritakan kepada teman dekatnya W dan P bahwa saat pelatihan pendalaman seni peran bersama pelaku/Jupri, korban R merasakan adanya kontak fisik.
“Waktu itu R mengakui dalam percakapannya kepada kami berdua lewat BBM (Black Berry Masanger) dia merasa kemaluanya di pegang-pegang oleh pak Jupri dan ia merasakan di setubuhi ” kata saksi korban W dan P.
Hasil sidang tersebut para saksi membenarkan bahwa pelaku Jupri yang juga seorang guru theater kesenian telah melakukan perbuatan yang tidak bermoral/bejat yang mengakibatkan korban R yang juga muridnya ternodai.
Melihat hal ini KPAD Babel yang bergerak cepat dalam mengusut dan mendampingi langsung proses kasus pencabulan tersebut.
Kepada pers, Sapta ketua KPAD Babel menyatakan akan terus mendampingi dan mengawasi kasus ini sampai hukum benar-benar di tegakan.
“Terkait kasus ini kami dari Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Babel sangat serius memperhatikan proses kasus ini, karena kejadian atau modusnya yang pertama di Bangka Belitung dan menjadi perhatian publik, sehingga dengan hadirnya kami di persidangan menjadi warning bagi para aparat hukum untuk bertindak tegas terhadap para pelaku pidana pencabulan kepada anak-anak dibawah umur, dan kami akan terus mendampingi serta mengawasi berjalanya proses kasus ini sampai benar-benar tercapainya Keadilan bagi korban” pungkas Sapta
Semoga proses hukum dan persidangan selanjutnya JPU (Jaksa Penuntut Umum) tidak ragu menindak tegas pelaku tindak pidana pencabulan agar mengajukan tuntutan dengan hukuman yang seberat-beratnya dan mampu memenuhi rasa keadilan bagi Korban beserta Keluarganya. (Aldi Mapikor)