PUTRAINDONEWS.COM
JAKARTA | Ketua Umum DPP LPPI Dedi Siregar keberatan dengan hasil rekomendasi dari ombudsman soal TWK KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) kami membantah kalau di katakan KPK telah melakukan penyimpangan prosedur dalam pelaksanaan TWK, kami menilai alasan ombudsman terlalu mengada-ada dan lebay, dan sangat tidak logis. dan kami sebagai masyarakat tidak bisa menerima hasil rekomendasi ombudsman tersebut.
Ombudsman seharusnya tak bisa mencampuri urusan TWK KPK yang pada dasarnya telah menjadi lembaga pemerintah. Rekomendasi dari ombudsman soal TWK KPK dianggap bertentangan dengan aturan UU yang berlaku, ujar Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pemuda Pemerhati Indonesia Dedi Siregar dalam siaran persnya yang diterima redaksi, Senin 09/08 sore.
Bahwa salah satu rekomendasi Ombudsman ialah satu yakni KPK tak boleh memberhentikan pegawai akibat tak lulus TWK dan lalu meminta KPK mencabut Surat Keputusan 652, ” bagaimana mungkin dapat di jalankan jika rekomendasinya seperti ini, mengingat itu adalah salah satu hasil TWK yang di jalankan karna ketentuan Undang – Undang, terang Dedi
“Ombudsman yang telah mengeluarkan rekomendasi atas soal TWK KPK harus lebih teliti dan cermat lagi dalam membaca UU KPK, sehingga ombudsman dapat tidak salah langkah dalam menyerap laporan dari pegawai KPK yang tidak lolos dalam seleksi TWK di KPK.
Dedi Siregar menuturkan Indonesia menganut pemisahan kekuasaan agar lembaga pelaksana tugas kenegaraan tidak saling mencampuri lembaga lain. Otoritas KPK sangat jelas, di atur oleh UU, Seharusnya Ombudsman tidak berwenang untuk memeriksa proses pelaksanaan TWK yang menjadi ranah internal. Selain itu juga ombudsman dapat memahami dan memakai rem yang tegas untuk tidak masuk ke wilayah yang bukan yurisdiksi kewenangannya.
Atas dasar itulah maka kami mendukung KPK agar tidak gentar dengan intervensi ombudsman soal adanya penyimpangan mal administrasi yang di klaim oleh ombudsman. Sebab permasalahan TWK KPK sudah sangat transparan di publik oleh KPK dan kpk juga sudah terbukti kpk sebagai lembaga negara yang dibentuk dengan tujuan upaya pemberantasan tindak pidana korupsi yang jelas bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya itu dapat di buktikan dengan kpk menyampaikan jika terdapat kelompok atau perorangan yang keberatan dengan hasil TWK sangat terbuka di persilahkan gugat ke PTUN. Red/Ben