KPU Divonis Kalah, Mahfud MD Nilai Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Berlebihan

***

Putraindonews.com – Jakarta | Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud menilai Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat membuat sensasi berlebihan.

“Masak, KPU divonis kalah atas gugatan sebuah partai dalam perkara perdata oleh PN. Bahwa vonis itu salah, logikanya sederhana, mudah dipatahkan tapi vonis ini bisa memancing kontroversi yang bisa mengganggu konsentrasi. Bisa saja nanti ada yang mempolitisir seakan-akan putusan itu benar,” cuit Mahfud melalui akun IG pribadinya, Kamis (2/3).

Atas kejanggalan itu, Mahfud pun mengajak KPU untuk naik banding dan melawan habis-habisan secara hukum.

“Kalau secara logika hukum pastilah KPU menang. Mengapa? Karena PN tidak punya wewenang untuk membuat vonis tersebut,” katanya.

Pihaknya kemudian memberikan sejumlah alasan hukum yang patut dipertimbangkan perihal persoalan itu.

BACA JUGA :   Pertamina Kokoh Berdiri di Peringkat 165 Fortune 500 Global

Pertama, kata Mahfud, sengketa terkait proses, administrasi, dan hasil pemilu itu diatur tersendiri dalam hukum. Sehingga, kompetensi atas sengketa pemilu bukan di Pengadilan Negeri.

Lanjutnya, sengketa sebelum pencoblosan jika terkait proses admintrasi yang memutus hrs Bawaslu tapi jika soal keputusan kepesertaan paling jauh hanya bisa digugat ke PTUN.

“Nah Partai Prima sdh kalah sengketa di Bawaslu dan sdh kalah di PTUN. Itulah penyelesaian sengketa administrasi jika terjadi sebelum pemungutan suara. Adapun jika terjadi sengketa setelah pemungutan suara atau sengketa hasil pemilu maka menjadi kompetensi Mahkamah Konstitusi (MK). Itu pakemnya,” tulisnya.

“Tak ada kompetensinya Pengadilan Umum. Perbuatan Melawan Hukum scr perdata tak bisa dijadikan obyek terhadap KPU dlm pelaksanaan pemilu,” tambahnya.

Ia menambahkan, hukuman penundaan pemilu atau semua prosesnya tidak bisa dijatuhkan oleh PN sbg kasus perdata. Tidak ada hukuman penundaan pemilu yang bisa ditetapkan oleh PN.

BACA JUGA :   DPRD Provinsi Riau Menerima Kunjungan Belajar SMP Negeri 33 Pekanbaru

Menurut UU penundaan pemungutan suara dalam pemilu hanya bisa diberlakukan oleh KPU untuk daerah-daerah tertentu yang bermasalah sbg alasan spesifik, bukan untuk seluruh Indonesia.

“Misalnya, di daerah yang sedang ditimpa bencana alam yang menyebabkan pemungutan suara tak bisa dilakukan. Itu pun bukan berdasar vonis pengadilan tetapi menjadi wewenang KPU untuk menentukannya sampai waktu tertentu,” ujarnya.

“Menurut saya, vonis PN tersebut tak bisa dimintakan eksekusi. Harus dilawan secara hukum dan rakyat bisa menolak secara masif jika akan dieksekuasi. Mengapa? Karena hak melakukan pemilu itu bukan hak perdata KPU,” kata dia lagi. Red/HS

***

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!