PUTRAINDONEWS.COM
JAKARTA | Lahan dengan luas sekitar 150 hektar yang terbagi pada 3 desa dan 2 kecamatan di Kolaka Timur terbakar pada hari Minggu (31/8). Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kolaka Timur telah menyatakan status siaga darurat sampai tanggal 11 September 2019 atas kebakaran yang terjadi pada lahan berstatus Hak Pengelolaan Lahan (HPL) tersebut.
Menurut BPBD Kolaka Timur, kebakaran lahan tersebut merupakan peristiwa yang berulang setiap tahunnya dan terjadi pada musim kemarau. Sementara itu, berdasarkan koordinasi antara BPBD Kolaka Timur dan BPBD Provinsi Sulawesi Tenggara, dukungan pemadaman udara menggunakan helikopter ‘water boombing’ belum begitu diperlukan, mengingat wilayah yang terbakar merupakan rawa basah dan diperkirakan cepat padam. Oleh sebab itu, masa siaga darurat juga diputuskan berada dalam waktu yang singkat hanya sekitar 11 hari.
Adapun upaya pemadaman sudah dilakukan melalui darat menuju titik api oleh tim gabungan seperti Tim BPBD Kolaka Timur, TNI, Polri, Manggala Agni, Instansi terkait yang di bantu oleh masyarakat. Selain itu, tim pemadaman karhutla juga mendapatkan bantuan berupa pompa air dari dua badan usaha yang bergerak di bidang perkebunan sawit yakni PT. Antam Pomalaa dan PT Sari.
Beberapa hal yang masih menjadi hambatan tim di lapangan dalam proses pemadaman adalah terbatasnya jumlah pompa berikut selangnya yang kurang panjang sehingga tidak mampu menjangkau titik api lebih jauh lagi. Kendati demikian, BPBD Provinsi Sulawesi Tenggara telah memobilisasi kekurangan alat pompa pada Minggu malam (31/8). Selain kurangnya jumlah unit pompa air dan terbatasnya panjang selang, tim juga memerlukan dukungan dana operasional pada tiap posko. (**)