PUTRAINDONEWS.COM
Jakarta | Dimasa Pandemi COVID-19 tidak menyurutkan semangat Bea Cukai Juanda untuk melaksanakan tugas pengawasan kepabeanan dan cukai dalam rangka mengamankan hak-hak keuangan negara.
Bea Cukai Juanda berhasil melakukan penindakan atas barang-barang yang melanggar ketentuan Undang-Undang Kepabeanan dan Cukai dengan rincian sebagai berikut :
1. Handphone sejumlah 84 (delapan puluh empat) pcs yang berasal dari tegahan barang bawaan penumpang dari 10 penindakan barang penumpang yang berasal dari luar daerah pabean yaitu Singapura dan Hongkong dengan total perkiraan nilai barang sebesar Rp 1.047.150.000 (satu milyar empat puluh tujuh juta seratus lima puluh ribu rupiah).
2. Barang Kena Cukai berupa Hasil Tembakau jenis Sigaret yang tanpa dilekati pita cukai sejumlah 1.322.980 (satu juta tiga ratus dua puluh dua ribu sembilan ratus delapan puluh) batang yang berasal dari penindakan yang menghasilkan sebanyak 451 SBP (periode Bulan April s.d September 2021) atas barang kiriman melalui jasa titipan dengan total perkiraan nilai barang sebesar Rp 1.349.439.600 (satu milyar tiga ratus empat puluh sembilan juta empat ratus tiga puluh sembilan ribu enam ratus rupiah) dan total perkiraan kerugian negara sebesar Rp887.049.000 (delapan ratus delapan puluh tujuh juta empat puluh sembilan ribu rupiah) dengan rincian:
– Cukai sebesar Rp 694.570.000;
– PPN sebesar Rp 123.022.000;
– Pajak Rokok sebesar Rp 69.457.000.
Adapun kronologis penindakan atas barang-barang tersebut di atas adalah sebagai berikut :
A. Kronologis penindakan terhadap barang berupa Handphone
Bahwa pada bulan September dan Oktober 2019 di bandara Internasional Juanda Surabaya terdapat 10 kali SBP/penindakan atas 11 penumpang pesawat yang berasal dari Singapura dan Hongkong melalui jalur pemeriksaan Bea dan Cukai yang melebihi batas ketentuan, kemudian dari hasil pemeriksaan ditemukan barang berupa handphone yang tidak diberitahukan kepada petugas Bea dan Cukai oleh penumpang tersebut.
B. Kronologis penindakan terhadap Hasil Tembakau yang tidak dilekati pita cukai
Bahwa pada periode April 2021 s.d September 2021 dilakukan operasi Penindakan (Patroli) oleh petugas Bea Cukai Juanda dimana menghasilkan 451 SBP Barang Kena Cukai berupa Hasil Tembakau tanpa dilekati pita cukai terhadap barang kiriman melalui perusahaan jasa titipan.
Terhadap barang kiriman yang berisi Hasil Tembakau tanpa dilekati pita cukai tersebut dilakukan pemeriksaan mendalam disaksikan oleh Perusahaan Jasa Titipan.
Kemudian atas Barang Kena Cukai ilegal tersebut dilakukan penindakan guna pengamanan dan proses lebih lanjut. Berdasarkan hasil penelitian, pengirim barang dan alamatnya yang tercantum pada barang kiriman tidak dapat diketahui.
Sebagai tindakan pencegahan, selanjutnya Bea Cukai Juanda juga telah melakukan sosialisasi dan edukasi kepada perusahaan-perusahaan jasa titipan agar dapat bersama-sama mencegah terjadinya peredaran BKC illegal.
Ketentuan-ketentuan terkait pelanggaran yang dilakukan, antara lain sebagai berikut:
A. Handphone
1. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan
2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.04/2019 Tentang Penyelesaian Terhadap Barang Yang Dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang Yang Dikuasai Negara dan Barang Yang Menjadi Milik Negara
3. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 82/M-DAG/PER/12/2012 sebagaimana terakhir kali diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41/M-DAG/PER/5/2016
4. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Ketentuan Operasional Sertifikasi Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi
B. Hasil Tembakau jenis Sigaret tanpa dilekati pita cukai
1. Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai
2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.04/2014 tentang Tata Cara Penyelesaian Barang Kena Cukai Dan Barang-Barang Lain Yang Dirampas Untuk Negara Atau Yang Dikuasai
Barang-barang hasil penindakan berupa Handphone dan rokok tanpa dilekati pita cukai tersebut, telah ditetapkan sebagai Barang Milik Negara dan telah ditetapkan peruntukannya oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara atas nama Menteri Keuangan untuk dilakukan pemusnahan. Pemusnahan dilakukan oleh Bea Cukai Juanda dengan mengundang instansi dan perusahaan terkait.
Selain pemusnahan Barang Milik Negara yang telah disebutkan di atas, terdapat Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasi berupa dokumen dan Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai dalam kondisi busuk, rusak berat dan tidak bernilai ekonomis yang turut dimusnahkan.
Bea Cukai Juanda menggandeng Perusahaan Pengolahan Limbah Organik dan Non Organik PT Hijau Alam Nusantara yang berlokasi di Desa Ngoro Kabupaten Mojokerto untuk melakukan pemusnahan atas barang-barang yang telah disebutkan di atas.
Pemusnahan dilakukan pada PT Hijau Alam Nusantara agar pemusnahan dapat dilaksanakan sesuai prosedur yang tepat sesuai dengan jenis barangnya dan terhadap limbah sisa pemusnahan dapat diproses sesuai prosedur dan tidak merusak lingkungan. Red/Ben
***