PUTRAINDONEWS.COM
Jakarta | Dalam rangka menjalankan amanah organisasi sebagaimana yang tertuang dalam Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga Asosiasi Kontraktor Terintegrasi Indonesia (AKTI) yang seharusnya sudah dilaksanakan pada Tahun 2020 kemarin.
Hal tersebut juga sesuai sebagaimana SK Dewan Etik No. 01/SK-DKE/AKTI/04-2020 tentang penyelenggaranan Musyawarah Nasional (Munas) AKTI untuk menyelenggarakan Munas pada Tahun 2020.
Namun demikian, penundaan tersebut dikarenakan kondisi pandemi Covid-19 dan diberlakukannya PPKM, sehingga pengurus sepakat untuk menunda penyelenggaraan Munas tersebut menjadi kendala di kepanitiaan, ujar Markuf Direktur eksekutif AKTI Kepada awak media, Rabu 25/08 siang dibilangan Jakarta Timur.
Adapun, berpulangnya Ketua Umum AKTI Alm. KH. Tengku Zulfikar, SE ,S.PSi.,MMC pada 02 Agustus kemarin tentunya untuk melanjutkan roda organisasi perlu segera dilakukan Munasi, terang Makruf
Maka untuk itu, setelah dilakukan koordinasi dan konsolidasi baik ditingkat Pusat dan Wilayah, akhirnya diputuskan akan menyelenggarakan Munas pada tanggal 26 Agustus 2021.
Tentu saja, munas tersebut dilakukan secara virtual dan kepanitian yang terbatas agar kiranya semua dapat tetap sesuai dengan standar protokol kesehatan dengan tetap mematuhi peraturan pemerintah di masa pandemi ini, ungkapnya.
Munas AKTI 2021 juga sekaligus akan menjadi ajang sosialisasi Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU), dimana AKTI merupakan salah satu Asosiasi yang telah mendapatkan akreditasi dari kementerian PUPR pada tanggal 04 November 2020.
“Dengan demikian AKTI berkesempatan untuk dapat mendirikan LSBU sebagaimana PP No 14 Tahun 2021”.
Selain itu, Munas AKTI juga menjadi ajang untuk dapat mepublikasikan pusat hukum dan arbritase oleh AKTI yang bertugas memberikan perlindungan dan nasehat hukum kepada seluruh anggota. Tutup. Red/Ben