Lantik 5 Pejabat Gubernur, Mendagri ; Berlangsung Selama 1 Tahun Serta Wajib Lapor Per 3 Bulan

***

Putraindonews.com – Jakarta | Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan, pelantikan 5 penjabat gubernur telah sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Hal itu ditegaskan Mendagri saat melantik 5 penjabat gubernur di Gedung Sasana Bhakti Praja Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kamis (12/5/2022).

Pelantikan tersebut untuk mengisi kekosongan kepala daerah di 5 provinsi yang masa jabatannya berakhir pada 12 Mei 2022. Adapun 5 provinsi tersebut di antaranya Banten, Sulawesi Barat, Papua Barat, Kepulauan Bangka Belitung, dan Gorontalo.

Sesuai UU Nomor 10 Tahun 2016, kata Mendagri, kekosongan tersebut diisi oleh penjabat gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya. Kemendagri sebagai pihak yang diberikan amanah untuk mengusulkan nama-nama kepada Presiden, selanjutnya melakukan penjaringan dengan meminta masukan nama dari kementerian/lembaga, tokoh masyarakat, dan lembaga masyarakat. Hal serupa juga berlaku bagi penjaringan Penjabat Gubernur Papua Barat yang berdasarkan masukan Majelis Rakyat Papua Barat.

BACA JUGA :   Yayasan Baitul Maal PLN Salurkan Bantuan 860 Paket Makanan Bagi Korban Gempa

Kemudian, Mendagri menyampaikan usulan nama tersebut kepada Presiden melalui sidang Tim Penilai Akhir (TPA) yang diikuti oleh sejumlah menteri dan kepala lembaga. Dari penilaian dalam sidang tersebut, kemudian terpilih nama penjabat gubernur yang kemudian diputuskan melalui Keputusan Presiden (Kepres).

“Jadi dengan melakukan terjadi mekanisme yang cukup demokratis dalam sidang tersebut,” ujar Mendagri.

BACA JUGA :   Soal Ambang Batas Capres, ini Komentar Sekjen PPB

Di lain sisi, Mendagri menjelaskan, sesuai aturan masa jabatan penjabat gubernur akan berlangsung selama 1 tahun. Jabatan tersebut kemudian dapat diperpanjang dengan orang yang sama atau berbeda sesuai dengan kinerja. Selama menjabat sebagai penjabat gubernur, yang bersangkutan diminta melaporkan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas per 3 bulan sekali kepada Presiden melalui Mendagri untuk dievaluasi.

“Ini konteks gubernur (melapor kepada Presiden melalui Mendagri), bupati/wali kota (melaporkan) kepada Mendagri melalui gubernur, demikian mekanismenya,” terang Mendagri. Red/Ben

***

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!