Layanan Two in One dari DJP dan Bea Cukai

IMG-20180406-WA0035

PUTRAINDONEWS.COM

JAKARTA | 05/04/2018 Kemenkeu – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) meluncurkan program Joint Endorsement untuk memudahkan para pelaku usaha mendapatkan pelayanan yang cepat.

“Inti joint endorsement antara Bea Cukai dan Pajak adalah satu proses dua layanan. Sebelum join endorsement, pengusaha atau stakeholders kita menerima layanan berdasarkan prosedur masing-masing. Dengan produk ini, masyarakat usaha hanya perlu masukkan satu kali input untuk 2 sistem. Termasuk proses restitusi Pajak,” jelas Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Heru Pambudi pada konferensi pers Program Sinergi Pajak dan Bea Cukai untuk Permudah Layanan di Aula Djuanda, Gedung Juanda I, Rabu (05/04/2018).

Implementasi program ini contohnya adalah pengurusan layanan dokumen Pemberitahuan Pabean FTZ-03 dan Faktur Pajak 07 di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam. Pengurusan kedua dokumen tersebut dahulu perlu perlu waktu yang lama dan pengguna jasa perlu mendatangi kantor Bea Cukai dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk mendapatkan endorsement. Sekarang, pengurusan kedua dokumen tersebut hanya perlu satu proses yang terintegrasi secara elektronik dengan waktu yang lebih singkat, cara yang mudah dan sederhana. (**)

BACA JUGA :   Wamen PKP, Fahri Hamzah: Pemda Wajib Kantongi Data Rumah

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!