LKS TRIPARTIT PANGKALPINANG GELAR MEDIASI PHK PEWARATA BANGKA POS

Ruang Tunggu Sidang Tripatit Kantor Dinas Ketenagakerjaan Kota Pangkalpinang.

 

PUTRAINDONEWS.COM

PANGKALPINANG – BABEL | Selasa 11 Desember 2018. Perkara perselisihan ketenagakerjaan yang berakhir dengan pemutusan hubungan kerja (PHK) antara Adityawarman selaku karyawan dengan perusahaan media ternama Bangka Pos dibawah manajemen PT Bangka Media Grafika (BMG) di Bangka Belitung.

Hari ini kedua belah pihak mengikuti sidang ke-2  tripatit yang dimediasi oleh Dinas Penanaman Modal dan Ketenagakerjaan Kota Pangkalpinang.

Sidang ke-2 tripatit pihak PT BMG Bangka Pos diwakilkan oleh wakil pimpinan perusahaan Vivi, sedangkan kehadiran Adityawarman diwakilkan oleh ketua SPSI Babel Darusman dan sebagai hakim sidang tripatit dimediasi oleh Audrin Kepada Bidang (Kabid) Ketenagakerjaan Dinas Penanaman Modal dan Ketenagakerjaan Kota Pangkalpinang.

Kepada Pewarta HPI Babel, Audrin menjelaskan pada sidang ke 2 mediasi tripatit ini pokok permasalahan terjadinya PHK atau pemecatan terhadap pekerja, dan kedua belah pihak diberi kesempatan untuk menyampaikan alasan perselisihan yang terjadi.

BACA JUGA :   Omicron Mengkhawatirkan, Jerry Massie ; 'Jika Tidak Mampu' LBP dan Menkes Lempar Handuk Saja !

Lanjutnya, Menurut keterangan pihak perusahaan pekerja telah melanggar aturan perusahaan sebagaimana  ketentuan peraturan perusahaan yang mengikat pekerja, sementara kuasa pekerja menyampaikan pihak pekerja tidak pernah sama sekali menerima surat peringatan/teguran secara tertulis dari pihak perusahaan, malah  menerima pemecatan langsung melalui pesan WhatsApp (WA) disaat sidang tripatit pertama berlangsung.

Dikatakannya, pihak kuasa pekerja bahwa peraturan perusahaan haruslah mengacu kepada Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

” Berdasarkan peraturan perusahaan pihak perusahaan telah menghitung pengantin dana pesangon dan tunjangan lainnya untuk pekerja sekitar 50 juta, sedangkan menurut kuasa pekerja berdasarkan perhitungan aturan undang-undang nomor 13 ketenagakerjaan sekitar 112 juta untuk dana pesangon dan tunjangan lainnya yang harus diterima oleh pihak pekerja ” jelas Aundrin kepada Pewarta HPI Babel, Senin (10/12/2018).

Masih menurut keterangan Aundrin, hasil persidangan yang dilakukan di kantor Dinas Tenaga kerja sampai saat ini sudah hampir ditemukan titik temu dimana diantara kedua belah pihak sudah menemukan kesepakatan untuk berunding mencari jalan tengah terkait pembayaran dana pesangon, dan akan dimusyawarahkan dan mufakat secara kekeluargaan diluar sidang.

BACA JUGA :   Ombudsman RI Desak Bappebti Beri Sanksi Perusahaan Pialang

” Apapun hasil musyawarah dan mufakat kedua belah pihak akan kami buatkan hasil keputusan anjuran pada sidang ke 3 pada hari Senin depan, jika kedua belah pihak sepakat apa telah dimusyawarahkan kami akan putusan anjurannya, namun jika pihak pekerja tidak sepakat atau tidak menerima, kami tetap membuat putusan anjurannya untuk dijadikan dasar dilanjutkan ke sidang pengadilan hubungan industrial/PHI, ” Tukas Kabid Ketenagakerjaan.

Sementara itu ketika Pewarta HPI Babel, usai sidang mediasi berupaya menghampiri pihak perwakilan PT Bangka Media Grafika perusahaan pers Bangka Pos pilih bungkam atas persoalan pemecatan terhadap karyawannya.

( Rikky Fermana, S.Ip – Babel )

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!