PUTRAINDONEWS.COM
JAKARTA | Terbitnya Surat dari LPJK PUPR Nomor ; PA.0101-LK/96 tertanggal 17/02/21 telah membuat transisi jasa konstruksi Indonesia terasa timpang, pasalnya LPJK PUPR hanya memberikan akses aplikasi turun status kepada asosiasi profesi tertentu saja.
Surat yang ditandatangani ketua LPJK PUPR Ir. Taufik Widjoyono, M.Sc tersebut menjadi terasa begitu menyakitkan bagi sebagian besar masyarakat jasa konstruksi Indonesia ditengah sulitnya mempertahankan performansi akibat pandemi COVID-19, ujar ketua umum FLAJK Ir. Veri Senovel selasa 23/02 malam di Jakarta.
Veri menuturkan bahwa seharusnya kebijakan yang disampaikan oleh Ketua LPJK PUPR tersebut dapat diberikan kepada seluruh asosiasi karena hal ini menyangkut pelayanan kepada masyarakat jasa konstruksi. “MENJADI PENINGKATAN BUKAN KETIMPANGAN”. Jelasnya.
Sebelumnya, surat LPJK PUPR Nomor ; PA.0101-LK/96 telah beredar secara luas dikalangan masyarakat jasa konstruksi pada hari selasa 23/02 sore dan menjadi pembahasan yang cukup tajam.
Adapun menanggapi surat tersebut sekjen FLAJK mengatakan bahwa hal ini tentunya akan menjadi sebuah ukuran sekaligus penilaian publik terhadap LPJK PUPR yang diketuai oleh Ir. Taufik Widjoyono, M.Sc.
Bahwasanya apa yang menjadi kebijakan tentunya haruslah selaras dengan situasi serta kondisi yang ada sehingga dapat menjadi manfaat kepada masyarakat jasa konstruksi secara lebih luas.
Untuk itu, kiranya bila LPJK PUPR sudah memiliki inovasi dan trobosan sebaiknya dapat juga diberikan kepada seluruh asosiasi, agar kiranya pelayanan jasa konstruksi Indonesia disaat transisi dimasa pandemi ini dapat berjalan lebih baik. Tutup. Red/Ben