PUTRAINDOnews.com
PANGKALPINANG | Selasa 23 Oktober 2018. Beberapa tahun terakhir banyaknya kasus perkara pidana yang ada di wilayah hukum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, seperti kasus pencabulan anak dibawah umur, Kekerasan Dalam Rumah tangga (KDRT) dan kasus korupsi, terlebih hukum tidak berpihak memberi perlindungan hukum kepada saksi dan korban, malahan saksi dan korban bisa saja menjadi tersangkanya dalam perkara kasus pidana yang menimpanya.
Tekanan dan serangkaian intimidasi terhadap saksi dan korban saat diproses di tingkat penyidikan, sering sekali berbalik fakta, mereka bisa dijadikan tersangka dan ditambah pula tidak ada pendampingan hukum, serta terbatasnya Lembaga Bantuan Hukum (LBH), atau pengacara hukum yang tidak bersedia mendampingi para saksi dan korban ketika dijadikan tersangka.
Hal inilah mendorong sejumlah ormas/okp dan LSM sebagai inisiator berkirim surat kepada Gubernur Babel untuk diterbitkan rekomendasi, dan  mendesak Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk segera mengeluarkan surat rekomendasi untuk dibentuknya LPSK Perwakilan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Pada tertanggal 17 Oktober 2018 dengan nomor surat : 180/0769/III, Gubernur Babel menjawab surat dari Inisiator pembentukan LPSK Babel, dengan mengeluarkan surat rekomendasi pembentukan LPSK RI yang ditujukan kepada Ketua dan Sekjen LPSK RI di Jakarta.
Terkait dengan upaya mendorong pembentukan LPSK di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, perwakilan Ormas/Okp, organisasi profesi dan LSM, Rikky Fermana dari Himpunan Pewarta Indonesia (HPI) Babel, Sapta Qodria Mu’afi dari Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Babel dan Jhohan Adha Ferdian dari Lawyer, tadi pagi berkesempatan diterima oleh Abdul Haris Semendawai ketua LPSK Ri dan Noor Sidhar sekjen LPSK RI untuk menyerahkan secara langsung surat rekomendasi tersebut, dikantor LPSK jalan Raya Bogor KM. 24 No. 47-49 Jakarta Timur, Senin (22/10/2018).
Kepada pers, Rikky Fermana Ketua HPI Babel mengakui bersama Sapta Qodria Mu’afi ketua KPAD Babel sebagai salah satu sebagai inisiator yang mendorong agar Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung segera mengeluarkan rekomendasi pembentukan LPSK Babel.
” Ya memang benar tadi pagi saya bersama sahabat Sapta dan Jhohan telah menyerahkan langsung surat. Rekomendasi tersebut kepada Ketua LPSK, dan InsyaALLAH dalam waktu dekat LPSK akan menindaklanjutinya, akan mengundang pak Gubernur untuk membahas terkait rekomendasi pembentukan perwakilan LPSK di Bangka Belitung ” Kata Rikky, malam kemarin melalui telepon selulernya, Senin (22/10/2018).
Disampaikan Rikky, hasil pertemuannya dengan Ketua LPSK dan kesekretariatan LPSK bahwa rencana ada 12 provinsi yang diusulkan oleh LPSK untuk dibentuk kantor perwakilan LPSK di daerah, namun dari Provinsi Kepulauan Babel yang lengkap dengan surat rekomendasi dan dukungan tertulis dari organisasi profesi, ormas/okp dan LSM serta ditembuskan kepada menteri Menpan (Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara) dan Mendagri (Menteri Dalam Negeri).
Sementara itu, Ketua KPAD Babel Sapta Qodria Mu’afi menyampaikan, bahwa pembentukan LPSK Babel selain kasus pidana lainnya dilihatnya banyak kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur yang butuh penanganan khusus bagi korban untuk menghilangkan traumatik dan memulihkan kondisi korban agar kembali normal.
” Kondisi sekarang ini korban dan saksi butuh perlindungan dan penanganan khusus agar haknya sebagai manusiawi dan warga dilindungi oleh undang-undang, sehingga tidak ada lagi korban dan saksi justru menjadi tersangkanya, apalagi korban dan saksi dari keluarga yang kurang mampu ” Tukas Sapta.
Kemudian ditambahkannya oleh Jhohan Adha Ferdian dari praktisi hukum menyampaikan bahwa LPSK membutuhkan dukungan yang kongkrit dari pemerintah daerah provinsi kepulauan Bangka Belitung dan pemerintah daerah siap membantu agar LPSK di Babel segera terbentuk.
” InsyaALLAH kalau aset Pemda dan BUMN bisa disiapkan untuk sebagai kantor LPSK Babel, selama untuk kepentingan masyarakat banyak Stakeholder di Bangka Belitung akan dukung sepenuhnya ” Kata Jhohan kepada Jurnalis Babel.
( Rikky Permana, S.Ip )