***
Putraindonews.com – Bandung | Pasal 31 Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual mewajibkan penyidik, penuntut umum dan hakim untuk memberitahukan hak atas restitusi kepada korban.
Demikian kembali ditegaskan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Livia Istania DF Iskandar dalam acara peningkatan kapasitas aparat penegak hukum terkait pemenuhan hak atas restitusi anak korban tindak pidana di Bandung, Selasa (14/6-2022).
Tidak hanya kepada korban, lanjut Livia, pasal itu juga menyebut pemberitahuan hak atas restitusi korban juga wajib diberitahukan kepada LPSK. Hal itu didasari karena sampai saat ini, LPSK sebagai lembaga yang diberi kewenangan oleh undang-undang untuk melakukan perhitungan kerugian korban tindak pidana.
“Perlu sinergitas LPSK dan kementerian/lembaga, khususnya dalam pemenuhan hak restitusi bagi korban. LPSK telah membentuk tim khusus penilai ganti kerugian bagi korban untuk mengakomodir permintaan penghitungan ganti kerugian dari penyidik dan penuntut umum,” kata Livia.
LPSK bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) serta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menggelar kegiatan peningkatan kapasitas aparat penegak hukum terkait pemenuhan hak atas restitusi anak korban tindak pidana, dengan sasaran pertama wilayah Jawa Barat.
Kegiatan terbagi dalam dua hari, Selasa dan Rabu (14-15/6-2022) bertempat di Bandung. Hari pertama kegiatan diikuti penyidik dari Polres se-Jawa Barat (Jabar) dan perwakilan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jabar. Sedangkan keesokan harinya, peserta berasal dari jajaran kejaksaan negeri (kejari) se-Jabar.
Tiga pemantik diskusi dalam kegiatan tersebut, masing-masing Wakil Ketua LPSK Livia Istania DF Iskandar, Komisioner KPAI Ai Maryati Solihah, dan Perencana Ahli Madya pada Asdep Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA FB Didiek Santosa.
Kegiatan juga dihadiri Sesjen LPSK Noor Sidharta dan dosen Fakultas Hukum Universitas Padjajaran Lies Sulistiani, yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Wakil Ketua LPSK dua periode, yaitu 2008-2013 dan 2013-2018.
Komisioner KPAI Ai Maryati Soleha mengingatkan, ujung tombak perlindungan masyarakat dalam proses hukum berada di tangan aparat penegak hukum. “Satu harapan besar, pertemuan ini dapat kita optimalkan membangun persepsi terkait perlindungan anak dengan mengepankan orientasi paradigma baru berbasis pemenuhan hak anak,” kata Ai. Red/Ben
***