Luhut Nilai Pemberlakuan Dwikewarganegaraan di Indonesia Masih Terlalu Jauh

Putraindonews.com, Jakarta – Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan bahwa pemberlakuan kewarganegaraan ganda bagi diaspora masih terlalu jauh untuk diterapkan di Indonesia. Pasalnya itu bisa dilakukan dengan terlebih dahulu harus mengubah undang-undang.

Diaspora Indonesia meliputi warga negara Indonesia (WNI) yang tinggal di luar negeri, eks WNI, orang-orang yang memiliki garis keturunan Indonesia, dan warga negara asing (WNA) yang telah menetap lama di Indonesia.

BACA JUGA :   Waskita Beton Precast Suplai Spun Pile Rp99,59 M

“Tapi sekarang kiatnya kita meniru India yang memberikan visa seumur hidup kepada diaspora mereka, hanya saja mereka tidak bisa ikut berpolitik,” kata Luhut dalam acara Ngobrol Seru yang digelar IDN Times di Jakarta, Selasa (4/6).

Luhut mengatakan bahwa pemerintah juga telah memberlakukan golden visa kepada diaspora Indonesia yang dianggap berkontribusi terhadap perekonomian dan kemajuan Indonesia.

Tak hanya itu, ia menyebut pemerintah juga sedang mempertimbangkan untuk membentuk regulasi tentang kantor keluarga atau family office—sebuah perusahaan swasta yang dirancang untuk mengurus dan mengelola kekayaan keluarga kaya.

BACA JUGA :   Tujuh Kali Berturut-Turut, Provinsi Lampung Berhasil Pertahankan Predikat Opini WTP Dari BPK RI

Family office biasanya menyediakan berbagai layanan, seperti manajemen investasi, perencanaan keuangan, dan perencanaan pajak.

Menurut Luhut, di family office, investor asing dapat menaruh uang mereka tanpa dikenakan pajak, dan hanya investasi mereka yang akan dikenakan pajak. Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!