Putraindonews.com -TERNATE, Sejumlah mahasiswa yang tergabung front perjuangan dan peduli pembangunan (FP3) Maluku Utara, mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara, Selasa (15/11) melakuakn demontarsi menuntut agar kejati segera periksa Direktur PT. Intimkara dengan pemilik Budi Liem karena di duga melanggran undang-undang lingkungan hidup soal ijinpun AMP.
Sebab, itu FP3 menduga ada kong kali kong antra budi liem dan Balai Lingkungan Hidup (BLH) Tidore.
“Kami yang terhimpun dari berbagai kaum muda dan mahasiswa yang terbentuk dalam Front Perjuangan Dan Peduli Pembangunan (FP3) Maluku Utara melakukan berbagai penelitian dan investigasi terkait dengan proyek yang dikerjakan oleh PT. INTIMKARA dan juga AMP yang dimiiki oceh PT. INTIMKARA yang ada Dusun BastiongKeurahanPayaheKec. Oba Kota Tidore Provinsi Maluku Utara. AMP yang dibangun oleh PT INTIMKARA selama ini kami dan beberapa lSM maupun akademisi teh melakukan kroscek di lembaga pemerintah khususnya lembaga yang berwenang Menegeluarkanijin terkait dengan persoaan lingkungan dalam ha ini adalah Balai Lingkungan Hidup (BLH), ujar Koordinator aksi Suriyadi Ibrahim wartawan selasa (15/11).
Ternyata AMP PT Intimkara menurit Suriyadi belum memiliki ijin. Tapi anehnya Direktur PT Intimkara dengan sikap yang arogan tanpa ada ijinpun AMP PT INTIMKARA tetap melakukan operasi. Eksploitasi terhadap ingkungan sudah menjadi isu internasional, setiap warga negara harus memelihara dan melindungi alam disekitarnya, apalagi sebuah perusalahan yang harusnya memiikiijijn mendirikan AMP karena berdampak pada lingkungan sangat besar.
Menurutnya, Begitu juga FP3 melakukan investigasi pada proyek FP3 temukan adalah, marka jalan yang harusnya menggunakan standar cat yang telah ditentukan, akan tetapi PT INTIMKARA dengan senang hati dan tanpa memandang penting akan adanya standar atau petunjuk pekerjaan yang sebagaimana tertuang dalam dokumen kontrak kerja, hanya dengan menggunakan cat biasa yang bukan terdapat dalam RAB pekerjaan.
Rupanya dua ha diatas dapat memetik Sebuah hipotesa bahwa, hukum dimata Dir PT INTIMKARA tidak berlaku di Negeri ini, di mata dia hukum hanyalah merupakan sebuah ilusy sosial yang tidak akan berlaku pada dirinya, padahal Negara Indonesia adalah Negara Hukum, sebagaimana yang tertuang Adam UUD 1945 Pasal 1 Ayat 3 sangat jas mengatakan bahwa “Negara Indonesia Adalah Negara Hukum” olehnya itu siapaun yang ada di Negeri ini harus dilakukan dan atau diperlakukan hukum yang sama.
Olehnya itu FP3 yang tergabung dalam mahasiswa dan pemuda itu mendesak kejati agar tangkap dan adili saudara Budi Liem sebagai Dir PT INTIMKARA atas ketidakpatuhanya terhadap hukum yang telah mendirikan AMP tanpa ijin yang berdampak sangat besar terhadap lingkungan.
(saf)