PUTRAINDONEWS.COM
JAKARTA | Menko Polhukam Mahfud MD diminta Presiden Joko Widodo untuk mengkoordinasikan penegakan hukum dan disiplin terkait penanganan Covid-19.
Hal itu disampaikan Mahfud MD kepada wartawan, Jumat (7/8) lewat saluran zoom, sehubungan dengan terbitnya Inpres No 6 Tahun 2020, tentang Penegakan Disiplin dan Penegakan Hukum Penanganan Covid-19. Dalam Inpres tersebut, Menko Polhukam ditetapkan sebagai kordinator.
Latar belakang dikeluarkannya Inpres Nomor 6 tersebut, menurut Mahfud adalah untuk mengefektifkan seluruh upaya pemerintah di dalam penanganan covid 19. Masyarakat masih belum sepenuhnya mematuhi protokol kesehatan. “Inpres itu sendiri bertujuan untuk lebih mendisiplinkan masyarakat dalam mengikuti protokol kesehatan,” ujar Mahfud.
Dikatakan, selama ini upaya sudah banyak dilakukan, tetapi seperti yang juga terjadi di negara lain, perkembangan penularan covid belum melandai, meskipun daya membunuhnya kecil. Karena itu penegakan disiplin dan hukum perlu lebih dipertegas.
Sebagai kordinator penegakan disiplin dan hukum, Mahfud berharap tidak sampai pada tahap menerapkan sanksi pidana, walaupun hukum materiilnya sudah tersedia, sebagaimana telah dimaklumatkan oleh Kapolri beberapa waktu lalu.
Karena itu, tahapan awal yang dilakukan adalah sosialisasi seperti pemakaian masker, cuci tangan dan pengaturan kerumunan massa seperti di mal atau pasar. Masing-masing daerah sudah membuat aturan sesuai kearifan lokal masing-masing.
Jika terjadi pelanggaran, diupayakan tindakan persuasif atau meningkat ke administratif. Jerat pidana baru diterapkan kalau mereka melawan aparat yang sedang menjalankan tugas. “Aturan hukumnya ada di KUHP maupun perundangan lain seperti UU Kesehatan dan UU Karantina Wilayah, dan sebagainya.”
Mahfud MD juga mengapresiasi Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X, yang akan mengedepankan tindakan persuasif. Pendekatan untuk masyarakat Yogyakarta tentu beda dengan provinsi lain, karena beda kultur dan adat. “Paling bagus memang pendekatan persuasif, dan atas kesadaran masyarakat mendisiplinkan diri,” kata Mahfud.
Sebagai kordinator, dalam waktu dekat Mahfud segera mengumpulkan menteri terkait dan para kepala daerah untuk membicarakan tahapan-tahapan penerapan disiplin dan penegakan hukum tersebut, sesuai Inpres No. 6 Tahun 2020. Penerapannya akan disesuaikan dengan tingkatan zona daerah. Zona merah tidak akan sama penanganannya dengan zona hijau atau kuning.
Terkait adanya kritik pelibatan TNI dan Polri dalam penanganan covid-19, menurut Mahfud tidak ada masalah, karena ini merupakan tugas kemanusiaan, bukan penanganan kejahatan terorisme atau tindak pidana lain. “Penanganan covid merupakan tugas bersama satu kesatuan, dan tidak membedakan sipil atau militer,” ujar Mahfud.
Selama ini TNI dan Polri juga sudah dilibatkan dalam penyaluran bantuan, juga pengawasan agar bantuan tersebut sampai pada sasaran. Bahkan Polri ikut membantu sampai penanganan pemakaman jenazah. Red/Ben