Main Fee Proyek PUPR, Lewat Upaya Paksa Bupati Buru Selatan Dua Periode Jadi Tahanan KPK !

***

Putraindonews.com – Jakarta | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan informasi terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji.

Gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Buru Selatan, Maluku tahun 2011 s/d 2016. Ujar Ketua KPK H. Firli Bahuri Rabu 26/1/22

Selanjutnya, setelah dilakukan pengumpulan informasi dan data yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup.

KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke tahap Penyidikan.

Dengan Tersangka : TSS Bupati Kabupaten Buru Selatan periode 2011s/d 2016 dan periode 2016 s/d 2021, JRK Swasta, IK Swasta.

Adapun, Konstruksi perkara, diduga telah terjadi; Tersangka TSS yang menjabat selaku Bupati Kabupaten Buru Selatan periode 2011 s/d 2016 dan periode 2016 s/d 2021, diduga sejak awal menjabat telah memberikan atensi lebih untuk berbagai proyek pada dinas PUPR Kabupaten Buru Selatan,

Diantaranya dengan mengundang secara khusus Kepala Dinas dan Kabid Bina Marga untuk mengetahui daftar dan nilai anggaran paket setiap pekerjaan proyek.

Atas informasi tersebut, Tersangka TSS kemudian merekomendasi dan menentukan secara sepihak pihak rekanan mana saja yang bisa dimenangkan untuk mengerjakan proyek baik yang melalui proses lelang maupun penunjukkan langsung.

Kemudian, dari penentuan para rekanan ini, diduga Tersangka TSS meminta sejumlah uang dalam bentuk fee dengan nilai 7 % s/d 10 % dari nilai kontrak pekerjaan.

Namun, Khusus untuk proyek yang sumber dananya dari Dana Alokasi Khusus (DAK) ditentukan besaran fee masih diantara 7 % s/d 10 % ditambah 8% dari nilai kontrak pekerjaan, ungkap Ketua KPK H. Firli Bahuri.

BACA JUGA :   Sertijab Menko Polhukam, Menko Hadi: Ada Dua Prioritas Utama Yang Harus Dijalankan

Adapun proyek-proyek tersebut, diantaranya ;

– Pembangunan jalan dalam kota Namrole Tahun 2015 dengan nilai proyek sebesar Rp3,1 Miliar;

– Peningkatan jalan dalam kota Namrole (hotmix) dengan nilai proyek Rp14,2 Miliar;

– Peningkatan jalan ruas Wamsisi-Sp Namrole Modan Mohe (hotmix) dengan nilai proyek Rp14,2 Miliar;

– Peningkatan jalan ruas Waemulang-Biloro dengan nilai proyek Rp21,4
Miliar.

Tersangka TSS diduga menggunakan orang kepercayaannya yaitu Tersangka JRK untuk menerima sejumlah uang menggunakan rekening bank miliknya dan untuk berikutnya di transfer ke rekening bank milik
Tersangka TSS.

Diduga nilai fee yang diterima oleh Tersangka TSS sekitar sejumlah Rp10 Miliar yang diantaranya diberikan oleh Tersangka IK karena dipilih untuk mengerjakan salah satu proyek pekerjaan yang anggarannya bersumber dari dana DAK Tahun 2015.

Kemudian, penerimaan uang Rp10 Miliar dimaksud, diduga Tsk TSS membeli sejumlah aset dengan menggunakan nama pihak-pihak lain dengan maksud untuk
menyamarkan asal usul uang yang diterima dari para rekanan kontraktor, terang Firli.

Maka atas perbuatannya, Para Tersangka disangkakan ; Tersangka IK sebagai Pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi.

Sedangkan Tersangka TSS dan Tersangka JRK disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1
KUHP dan Pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

BACA JUGA :   Kualitas Pelayanan Publik Kemenkumham Meningkat, Yasonna Kembali Raih Penghargaan

Selanjutnya, untuk kepentingan proses penyidikan, Tim Penyidik melakukan upaya paksa penahanan para Tersangka untuk 20 hari pertama dimulai tanggal 26 Januari 2022 s/d 14 Februari 2022.

TSS ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur sedangkan JRK ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat KPK menghimbau Tersangka IK untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan Tim Penyidik yang akan segera di sampaikan.

KPK prihatin dengan masih adanya praktik gratifikasi yang dilakukan oleh Bupati sebagai seorang pejabat publik, yang sudah semestinya memberikan pelayanan kepada masyarakat, karena gaji dan fasilitas yang diperoleh dari jabatannya tersebut adalah dari uang rakyat.

Ketua KPK juga megungkap, bahwa selain fokus menangani tindak pidana gratifikasinya, KPK juga akan mengungkap tindak pidana pencucian uangnya.

Sehingga penegakkan hukum dalam pemberantasan korupsi bisa lebih optimal dalam memulihkan kerugian keuangan Negara yang telah timbul dari kejahatan tersebut, imbuhnya.

KPK terus mengingatkan seluruh pihak, termasuk pelaku usaha, untuk memiliki kesadaran dan komitmen bersama dalam upaya pemberantasan korupsi, salah satunya menerapkan praktik bisnis secara jujur dan berintegitas, pungkas Firli. Red/Ben

***

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!