Masa Pemulihan Ekonomi, Prof. M Mufti Mubarok ; Segera Evaluasi Kanaikan Tiket Pesawat !

***

Putraindonews.com – Jakarta | Kementerian Perhubungan sudah mengizinkan maskapai untuk menaikan harga tiket pesawat mulai 4 Agustus 2022.

Aturan mengenai harga tiket pesawat tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 142 Tahun 2022, Dalam beleid ini Kemenhub memperbolehkan maskapai menaikkan harga tiket maksimal 15 persen dari tarif batas atas (TBA) untuk pesawat jenis jet dan maksimal 25 persen dari TBA untuk pesawat jenis propeller. Ungkap Waka BPKN RI, M.Mufti Mubarok Kamis 11/8/22.

Mufti meminta pemerintah segera mengevaluasi kebijakan tersebut, BPKN RI merespon agar pemerintah melihat lagi komponen-komponen biaya sehingga tidak terlalu menaikan harga yang cukup tinggi, sehingga sulit dijangkau oleh pengguna jasa penerbangan terutama pada masa pemulihan ekonomi.

BACA JUGA :   Dugaan TPK Keuangan Perusahaan, Tiga Komisaris Garuda Indonesia Diperiksa Kejagung

“Di sisi lain, BPKN-RI melihat batas kenaikan tarif yang ideal untuk pesawat jenis jet sekitar 8-10 % dan 10-15% untuk pesawat jenis propeller”,ujarnya

Mufti Mubarok yang juga wakil ketua umum KADIN Indonesia melihat agar pemerintah melalui kementerian perhubungan sebagai regulator harus membuat mitigasi yang tepat dalam pemulihan transportasi udara.

Khususnya Badan Usaha Angkutan Udara atau maskapai yang melayani rute penerbangan dapat menerapkan tarif penumpang yang lebih terjangkau oleh pengguna jasa penerbangan.

Kenaikan yang terjadi baiknya juga mempertimbangkan kemampuan konsumen, karena hingga saat ini ekonomi masyarakat belum benar benar pulih,. Sambung Mufti .

BACA JUGA :   BRIN Gencarkan Aksi Penyelamatan Biodiversitas Indonesia

Mufti Mubarok anggota KPEU MUI Pusat menambahkan, dengan banyaknya kenaikan harga komoditas yang terjadi diakibatkan konflik dan krisis global, ada baiknya kenaikan tiket pesawat dapat dikaji ulang karena sebelumnya sudah ada tambahan biaya Passenger Service Charge (PSC).

Menanggapi kenaikan tersebut BPKN RI berharap bahwa pemerintah dapat memikirkan kemampuan masyarakat yang masih harus menghadapi kenaikan di sektor lainnya. Dalam hal penetapan besaran biaya tambahan, BPKN RI berharap agar regulator mengakomodir kepentingan semua pihak yang bertujuan memberikan perlindungan konsumen dan menjaga keberlangsungan usaha yang sehat pungkas Mufti. Red/Ben

***

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!