PUTRAINDONEWS.COM
JAKARTA | Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengingatkan pentingnya moral dalam penegakan hukum di Indonesia.
Hal ini diungkapkan Mahfud saat menjadi pembicara kunci peluncuran 28 buku di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Rabu (2/9).
Awalnya, Mahfud menyampaikan, MK sebagai lembaga hukum, sangat instimewa. Karena mencakup tiga bagian dalam ilmu hukum, yakni filosofi hukum, asas hukum yang lahir dari filosofi hukum, dan norma hukum.
“MK itu unik dan istimewa, bekerja di tiga tataran ini. Berbeda dengan peradilan lain,” ujar Mahfud.
Di luar itu, Mahfud menyebut, masih banyak orang yang mencampuradukkan antara filosofi, asas, dan norma hukum. Diingatkannya, filosofi dan asas hukum, tidak menimbulkan sanksi.
“Pada intinya, hukum yang bernilai filosofi dan asas, tidak memiliki sanksi. Yang ada, hanya sanksi moral atau disebut sanksi otonom,” ujar Mahfud.
Oleh sebab itu, menjadi penting saat ini lembaga peradilan dan penegak hukum, jangan hanya menegakkan sanksi yang sifatnya normatif. Sehingga harus dikampanyekan sanksi moral atau otonom atas hal-hal yang berada di luar norma hukum.
Eks Ketua MK ini sangat percaya, bahwa aturan dan sistem hukum yang dibuat di Indonesia sudah bagus. Selalu berpijak pada kebaikan.
Tetapi kenapa masih kacau balau? Kata Mahfud, karena ada nafsu dan keserakahan di dalam diri oknum penegakan hukum. Hukum sering menjadi industri. Yang benar menjadi salah, yang salah menjadi benar.
“Merekayasa pasal. Buang barang buktinya, dan macam-macam. Karena hukum bisa diindustrikan. Maka kalau ada orang yang bertengkar, mau menang, oknum hakim bisa tahu pihak mana yang mau dimenangkan. Ia bisa memilih undang-undang, dan pasal-pasal yang cocok bagi pihak yang mau dimenangkan,” ungkap Menteri Pertahanan era Presiden Gus Dur ini.
“Nah di antara pilihan-pilihan ini, di situlah letak moral dan kearifan ditempatkan. Kebaikan yang melekat dalam sistem hukum, selalu akan ada nafsu koruptif dan keserakahan para pelaksananya. Tinggal konsistensi serta sanksi moral dan otonom inilah yang menjadi amat penting,” ujar Mahfud di hadapan ketua, wakil ketua dan para hakim MK. RED/BEN