Mayjen TNI Hariyanto Sebut Mekanisme Penempatan Prajurit Aktif di K/L Diatur Ketat

.com, – Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Mayjen TNI Hariyanto mengungkapkan bahwa mekanisme dan kriteria penempatan prajurit aktif di kementerian dan lembaga (K/L) dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional (RUU TNI) akan diatur dengan ketat.

Dirinya menyebutkan bahwa penempatan prajurit aktif di luar institusi TNI harus sesuai dengan kebutuhan nasional dan tidak mengganggu prinsip netralitas TNI.

BACA JUGA :   Marselino Tegaskan Tidak Ada Kata Seri Apalagi Kalah, Yang Ada Hanya "Menang di

“Penempatan prajurit aktif di luar institusi TNI akan diatur dengan ketat agar tetap sejalan dengan kepentingan nasional dan tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan,” kata Hariyanto dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Minggu.

Lebih lanjut, dia menyebut rumusan perubahan dalam RUU TNI menyangkut perpanjangan batas usia pensiun prajurit juga didasarkan atas meningkatnya usia harapan hidup masyarakat Indonesia.

BACA JUGA :   Dosen Teknik Pertanian Musamus Bersinergi Dengan Kampung Sumber Rezeki untuk Pembuatan Pupuk Cair

Dia mengatakan aturan mengenai batas usia pensiun dilihat dari harapan hidup orang Indonesia yang semakin panjang dan produktif sehingga masih dapat berkontribusi bagi negara, sekaligus menjaga keseimbangan regenerasi dalam tubuh TNI.

“Kami melihat bahwa penyesuaian batas usia pensiun dapat menjadi solusi agar prajurit yang masih memiliki kemampuan optimal tetap bisa mengabdi, tanpa menghambat regenerasi kepemimpinan di TNI,” ujarnya. Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!