Mayjen TNI Hariyanto Sebut Mekanisme Penempatan Prajurit Aktif di K/L Diatur Ketat

Putraindonews.com,Jakarta – Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Hariyanto mengungkapkan bahwa mekanisme dan kriteria penempatan prajurit aktif di kementerian dan lembaga (K/L) dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) akan diatur dengan ketat.

Dirinya menyebutkan bahwa penempatan prajurit aktif di luar institusi TNI harus sesuai dengan kebutuhan nasional dan tidak mengganggu prinsip netralitas TNI.

BACA JUGA :   HARI SANTRI, Presiden Jokowi ; "NKRI Adalah Rumah Kita Bersama"

“Penempatan prajurit aktif di luar institusi TNI akan diatur dengan ketat agar tetap sejalan dengan kepentingan nasional dan tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan,” kata Hariyanto dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Minggu.

Lebih lanjut, dia menyebut rumusan perubahan dalam RUU TNI menyangkut perpanjangan batas usia pensiun prajurit juga didasarkan atas meningkatnya usia harapan hidup masyarakat Indonesia.

BACA JUGA :   Cabai Meroket Jelang Nataru, Kementan ;  Daerah Penyangga Siap Suplai 'Tak Perlu Panik'

Dia mengatakan aturan mengenai batas usia pensiun dilihat dari harapan hidup orang Indonesia yang semakin panjang dan produktif sehingga masih dapat berkontribusi bagi negara, sekaligus menjaga keseimbangan regenerasi dalam tubuh TNI.

“Kami melihat bahwa penyesuaian batas usia pensiun dapat menjadi solusi agar prajurit yang masih memiliki kemampuan optimal tetap bisa mengabdi, tanpa menghambat regenerasi kepemimpinan di TNI,” ujarnya. Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!