PUTRAINDONEWS.COM
Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin memastikan, tidak ada satu pun klausul dalam akad wakalah yang harus ditandatangani calon Jemaah haji yang akan mendaftar, bahwa mereka harus rela dana yang dikumpulkannya akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur.
“Tidak benar. Tidak ada sama sekali klausul ‘infrastruktur’ dalam akad wakalah yang harus dibuat calon jemaah haji,†tulis Menag dalam akun twitternya @lukmansaifuddin, Kamis (18/10) pagi, menanggapi pertanyaan sejumlah netizen melalui akun twitter yang ditujukan kepadanya.
Sementara itu Sekretaris Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) Ramadhan Harisman mengakui memang ada akad wakalah yang harus ditandatangani, tapi tidak ada klausul tentang infrastruktur.
Ramadhan yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Pengelolaan Dana Haji menjelaskan, akad wakalah ini diatur dalam Pasal 6 ayat (2) UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Di situ, disebutkan bahwa setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan/atau BPIH Khusus dibayarkan ke rekening atas nama BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji) dalam kedudukannya sebagai wakil yang sah dari Jemaah Haji pada Kas Haji melalui BPS (Bank Penerima Setoran) BPIH.
Secara lebih spesifik, lanjut Ramadhan, pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2018 tentang pelaksanaan UU Nomor 34 Tahun 2018, mengatur bahwa pembayaran setoran awal BPIH dan/atau BPIH Khusus disertai dengan pengisian dan penandatanganan formulir akad wakalah oleh jemaah haji.
“BPKH sudah menyiapkan format akad wakalah sebagai salah satu syarat pembayaran setoran awal Jemaah haji di BPS-BPIH,†terang Ramadhan di Jakarta, Rabu (17/10).
Dalam format akad wakalah tersebut, memang ada klausul yang menyatakan bahwa jemaah yang akan membayar setoran awal BPIH/BPIH Khusus memberikan kuasa/wakalah kepada BPKH untuk mengelola seluruh dana yang dibayarkan sebagai setoran BPIH dan/atau BPIH Khusus serta nilai manfaat dari pengelolaan tersebut sesuai amanat peraturan perundang-undangan yang berlaku dari waktu ke waktu.
“Namun, tidak ada pernyataan dalam format akad wakalah tersebut yang secara eksplisit menyatakan bahwa dana setoran awal BPIH yang dibayar Jemaah digunakan untuk pembiayaan infrastruktur,†tandasnya.
Soal kewajiban menandatangani akad wakalah itu, Ramadhan menjelaskan, diperlukan untuk memastikan jemaah bersedia dananya dikelola oleh BPKH. Jika tidak ada akad wakalah, maka dana itu akan menjadi tabungan biasa yang tidak bisa dikelola BPKH.
“Sejak Januari 2018, dana haji tidak dikelola Kementerian Agama, tapi oleh BPKH. Sehingga, kewenangan pengelolaan keuangan haji, termasuk soal akad menjadi wewenang BPKH,† pungkas Ramadhan. (**)