Putraindonews.com, Jakarta – Kabar mengejutkan datang dari Provinsi Maluku Utara, di mana gembira bagi warga kurang mampu yang menikah akan menerima bantuan senilai Rp5 juta.
Kebijakan yang diteken Gubernur Maluku Utara Sherly Laos itu memang diperuntukkan bagi warga miskin, sedangkan keluarga yang ditinggal meninggal dunia akan mendapatkan Rp 2,5 juta.
“Program ini melekat di Dinas Sosial dan dijalankan sesuai kebutuhan masyarakat. Kami ingin memastikan pemerintah hadir dalam setiap fase kehidupan masyarakat,” kata Sherly usai membuka Rakor Ketahanan Pangan di Bela Hotel Ternate, Rabu (20/8) pekan lalu.
Dalam keterangannya, Plt Kepala Dinas Sosial Malut, Zen Kasim, mengatakan bahwa bansos ini khusus untuk masyarakat dengan tingkat kesejahteraan terendah.
“Bantuan nikah Rp 5 juta, sedangkan santunan kematian Rp 2,5 juta. Semua harus melalui verifikasi agar tepat sasaran,” teranngya.
Untuk mendapatkan bansos nikah, syarat yang harus dipenuhi antara lain: surat keterangan domisili, kartu identitas miskin, surat dari KUA, serta rekening bank penerima.
Sementara untuk santunan kematian, keluarga wajib melampirkan surat keterangan kematian resmi.
Pengajuan bantuan kini juga bisa dilakukan secara digital melalui tim Dinsos, tanpa perlu bolak-balik ke kantor provinsi. Red/HS