Mengaku Masih Ditugaskan di KPK, Endar Priantoro Janji Laporkan Firli ke Dewas

Putraindonews.com – Jakarta | Brigjen Pol. Endar Priantoro mengaku masih mendapat perintah dari Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo terkait penugasannya sebagai Direktur Penyelidikan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Sebagai anggota Polri, (saya) tentu akan melakukan perintah Kapolri. Keberadaan saya di sini (KPK) adalah perintah Pak Kapolri,” kata Endar saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (4/4).

Berita Terkait : kpk benarkan purna tugas endar priantoro selaku direktur penyidikan

Dirinya bahkan masih tetap akan menjalankan tugas sesuai yang diperintahkan Listyo Sigit terkait penugasannya di KPK.

“Saya kerja di sini (KPK) juga karena perintah Pak Kapolri. Sepanjang saya bisa melakukan hal-hal yang ada di sini, akan saya lakukan. Saya tidak tahu apa yang pimpinan KPK akan lakukan kepada saya. Setidaknya, saya melakukan tugas sebagai anggota Polri yang ditugaskan Kapolri di Komisi Pemberantasan Korupsi,” tukasnya.

BACA JUGA :   CEGAH KECURANGAN, Pangdam dan Kapolda Awasi Kepulangan Pekerja Migran Indonesia

Dia bahkan mengatakan masih memiliki akses terhadap hal-hal terkait pekerjaan di KPK, seperti akses surat elektronik (email), ruangan, dan sistem internal. Meski demikian, Endar sudah tidak lagi diundang ke rapat kerja yang melibatkan direktur penyelidikan.

Endar mengaku tak mempermasalahkan perihal penunjukan Ronald Worotikan yang menggantikan posisinya sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyelidikan. Menurutnya, itu tak terkait dengan penugasannya.

Terkait hal itu, Endar melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri ke Dewan Pengawas KPK. Pelaporan terhadap tersebut rencananya akan dilakukan Senin.

“Yang saya laporkan adalah terkait dengan keputusan Sekjen KPK tanggal 31 maret 2023, yang pada prinsipnya menetapkan bahwa saya diberhentikan dengan hormat sebagai Direktur Penyelidikan KPK terhitung sejak 1 April 2023,” tandas Endar.

BACA JUGA :   IMO-Indonesia Siap Jadi Mitra Staregis Pindad untuk Gencarkan Produksi Mobil Maung Garuda

Sementara itu, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo kembali menyurati Firli Bahuri terkait jawaban atas pengembalian anggota Polri untuk bertugas di lingkungan KPK.

Surat jawaban itu teregistrasi dengan Nomor: B/2725/IV/KEP./2023 yang ditandatangani Listyo Sigit pada Senin, 3 April 2023, berisi keputusan untuk tetap mempertahankan atau menugaskan Brigjen Pol. Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

Dalam surat balasan tersebut, Listyo Sigit menyampaikan kepada pimpinan KPK terhadap penghadapan kembali Brigjen Pol. Endar Priantoro yang melaksanakan penugasan sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

Selain itu, surat tersebut juga menyampaikan Polri sedang mempersiapkan calon-calon terbaik untuk pengisian deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK. Red/HS

 

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!