***
Putraindonews.com – Jakarta | Keberhasilan Direktur Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Asep Edi Suheri mendapatkan apresiasi dari publik terkait mengungkapkan tersangka kasus penipuan aplikasi Quotex yang sempat menjadi perbincangan ditengah masyarakat
Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Independen Pemuda Pemerhati Indonesia (DPD LIPPI) melalui Ketua Umum nya Dedi Siregar” Kami sampaikan apresiasi yang tinggi kepada Dittipidsiber Bareskrim Mabes Polri Brigjen Asep Edi Suheri dan jajaran di Bareskrim Polri atas keberhasilan dalam menangkap para pelaku penipuan aplikasi Quotex influencer trading dengan skema binary option
Menurut kami langkah Dittipidsiber Bareskrim Polri sangat cepat dan cermat merespon aduan masyarakat seperti kasus modus modern treding binary, kami mendukung Dittipidsiber mengusut tuntas kasus pemain treding binary ini sampai ke akar-akarnya
Kemudian kata aktivis Dedi Siregar menambahkan pihaknya mendorong Direktur Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengusut aliran dana yang di berikan oleh Doni Salman kepada sebagian artis/selegram karena sudah seharusnya pihak yang menerima aliran duit dari salman diserahkan karena itu akan menjadi alat bukti
Kami menghimbau agar masyarakat waspada dan berhati-hati dengan modus kejahatan modern seperti treding binary ini dengan mengasut kelihatan gemar pamer harta alias flexing di media sosial untuk mengasut agar ikut bergabung dan bermain aplikasi yang ilegal
Di sis lain kata Dedi Siregar Hal ini menunjukan bahwa Direktur Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen. Asep Edi Suheri adalah seorang komandan yang tidak hanya duduk di belakang meja dengan memberikan perintah namun beliau turun langsung dalam menuntaskan permasalahan yang terdapat banyak masyarakat yang dirugikan pada kasus ini
Seperti diketahui Direktur Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) tangkap tersangka kasus penipuan aplikasi Quotex Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan yang mendapatkan aset-asetnya yang bernilai Rp 64 miliar dalam kurun waktu 1 tahun.
Adapun aset-aset itu telah disita Bareskrim Polri setelah Doni resmi jadi tersangka kasus penipuan aplikasi Quotex. Red/Ben
***