Menko Polhukam Mahfud MD ; Pemerintah Berkomitmen Lindungi Pembela HAM

***

Putraindonews.com – Jakarta | Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan pemerintah memberikan perlindungan dan mendorong tugas luhur para pembela HAM untuk berjuang menegakkan HAM.

“Kita akan memberikan perlindungan dan mendorong para pembela HAM untuk berjuang menegakkan HAM, kalau perlu juga memberikan fasilitas-fasilitas,”

Tegas Menko Polhukam Mahfud MD saat hadir secara virtual dalam seminar bertema; Memperkuat Komitmen Negara Mewujudkan Perlindungan pada Pembela HAM, Kamis (27/1/2022).

Saya sebagai Menko Polhukam, lanjut Mahfud, bekerjasama dengan kelompok-kelompok masyarakat sipil untuk mendorong pemajuan-pemajuan HAM.

“Cuma mungkin sebagai catatan bagi kita, kepada para pembela HAM, kita akan lindungi sepenuhnya karena itu hak anda dan kewajiban anda juga tugas luhur anda, tetapi juga profesional, sesuai dengan hukum, misalnya cukup bukti, bukan hanya konstatasi ketika mendorong ke pangadilan,” lanjut Mahfud.

“Kalau menyetakan orang melakukan sesuatu, apa itu pejabat atau rakyat berlakukan dalil, jika anda mendalilkan anda harus membuktikan, jangan menuduh orang melakukan pelanggaran HAM atau menuduh orang melakukan korupsi tapi yang diminta membuktikan yang dituduh, itu bukan pembela HAM. Mari proporsional dan profesional,” tambah Mahfud.

BACA JUGA :   Apresiasi Kepada Densus 88 Polri Yang Berhasil Menangkap Jaringan Teroris di Aceh

Dalam kesempatan ini, Mahfud juga menegaskan komitmen pemerintah Presiden Jokowi pada Hak Asasi Manusia (HAM) dan perlindungan pada pembela HAM dan demokrasi, serta capaian, kendala, tantangan, dan prioritas di Tahun 2022.

Menurut Mahfud, berbagai upaya pemajuan HAM telah dilakukan pemerintah, antara lain dibidang kebijakan formulatif/legislatif melalui proses ratifikasi 8 dari 9 Instrumen HAM pokok Internasional yang ada.

“Saat ini Pemerintah melakukan penyusunan RUU tentang Ratifikasi Konvensi Internasional untuk Perlindungan Semua Orang dari Penghilangan Paksa sebagai bentuk keseriusan Pemerintah dalam melaksanakan amanah Tap MPR No. XII Tahun 1998 tentang HAM dan UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM,” papar Mahfud.

Mahfud menjelaskan, berbagai konvensi internasional yang sudah diratifikasi tidak hanya berhenti dalam proses peratifikasian semata, namun juga sampai pada penyusunan laporan implementasi yang dilaporkan ke Dewan HAM PBB secara berkala.

BACA JUGA :   Mulai Desember 2018, 1.200 Unit Huntara Siap Digunakan Korban Gempa Sulteng Secara Bertahap

“Pemerintah melalui Menko Polhukam menerbitkan Surat Keputusan No. 99 Tahun 2020 tanggal 26 November 2020 tentang Pembentukan Kelompok Kerja Pelaporan Instrumen Utama dan Mekanisme Hak Asasi Manusia Internasional yang terdiri dari berbagai Kementerian/Lembaga,” jelas Mahfud.

Turut hadir dalam seminar ini, Laode M Syarif, Ph.D (Direktur Eksekutif ā€œKEMITRAANā€), Lambert Grijns (Duta Besar Kerajaan Belanda di Indonesia), H. Arsul Sani, SH. M.Si (Wakil Ketua MPR/Komisi III DPR RI), Prof. Dr. H. Takdir Rahmadi, SH. LL.M (Ketua Kamar Pembinaan Mahkamah Agung), Dr. Fadil Zumhana (Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum), Sandriyati Moniaga (Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM), M. Ghufron (Direktur IMPARSIAL ā€“ The Indonesian Human Rights Monitor), dan Raynaldo Sembiring (Direktur Eksekutif ICEL ā€“ Indonesia Center for Environmental Law).Ā  Red/Ben

***

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!