PUTRAINDONEWS.COM
JAKARTA | Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional menerima audinesi Dewan Ketahanan Nasional. Pertemuan ini membahas usulan rencana pembentukan Dewan Keamanan Nasional kedalam RPJMN.
Seusai audiensi, Menteri mengatakan belum didapati regulasi atau peraturan perundang-undangan yang memuat pembentukan Dewan Keamanan Nasional. Namun demikian, pembentukan Dewan Keamanan Nasional tetap dapat dilakukan melalui pembuatan Peraturan Presiden.
Sebelumnya, rapat mengenai pembentukan Dewan Keamanan Nasional telah dilakukan pada tahun 2019 yang dihadiri oleh Sekretaris Jenderal Wantannas, Dirjen Strategi Pertahanan Kemhan dan Deputi Bidang Polhukhankam Bappenas, yang menghasilkan keputusan sebagai berikut.
Tahun 2015-2019, Dewan Keamanan Nasional belum terbentuk karena belum tercapainya kesepakatan antara kementerian/lembaga terkait mengenai urgensi pembentukannya.
Disamping itu, belum adanya payung hukum di atasnya, yang dalam hal ini Undang-Undang Keamanan Nasional, sehingga sempat dihentikan wacana pembentukan.
Namun serangkaian koordinasi dan audiensi yang dilaksanakan oleh Dewan Ketahanan Nasional, saat ini sudah ada kesepahaman tentang pentingnya pembentukan Dewan Keamanan Nasional. Masalah payung hukum, saat ini Kemhan sudah mendaftarkan RUU Keamanan Nasional dalam Prolegnas 2020-2024.
Berdasarkan hasil diskusi lebih lanjut, disepakati bahwa pembentukan Dewan Keamanan Nasional disetujui untuk dapat dimasukkan ke dalam RPJMN 2020-2024.
Pada pertemuan selanjutnya, diharapkan dapat mengundang non state actor untuk mendapatkan masukan atas usulan pembentukan Dewan Keamanan Nasional tersebut. Pada RPJMN 2020-2024, usulan ini dirterima sebagai bagian dari kerangka kelembagaan 2020-2024. Red/Ben