MK Diminta Beri Ruang Partisipasi Masyarakat Dipil Kawal Pilkada

Putraindonews.com, Jakarta – Pakar Hukum Pemilu dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia Titi Anggraini meminta Mahkamah Konstitusi untuk memberi ruang partisipasi bagi masyarakat sipil dalam mengawal pemilu maupun pilkada, melalui uji materi (judicial review), demi memastikan adanya kerangka hukum yang demokratis.

“Mahkamah memberi ruang baru partisipasi masyarakat sipil mengawal pemilu dan pilkada, bukan hanya mengawal hari H, tapi sejak awal,” ucap Titi dalam webinar bertajuk Peran Civil Society dalam Mewujudkan Pilkada yang Jujur dan Adil yang diikuti secara daring dari Jakarta, Jumat (4/10).

Ketika hukum kepemiluan ternyata bertentangan dengan prinsip konstitusional, masyarakat sipil bisa mengambil langkah untuk memperjuangkan regulasi yang berkeadilan dan menjamin praktik pemilihan yang demokratis ke MK.

BACA JUGA :   COVID-19 Sudah Mulai Dapat Dikendalikan

Dalam hal ini, Titi mencontohkan dampak dari Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024. Menurut dia, putusan tersebut mengubah konfigurasi politik lokal karena MK menurunkan ambang batas pencalonan kepala daerah, sehingga terdapat daerah yang batal bercalon tunggal di Pilkada 2024.

“Dengan kehadiran MK, peran masyarakat sipil menjadi jauh lebih besar bahkan bagaimana masyarakat sipil sejak dari hulunya mengawal agar kerangka hukum pemilu, baik undang-undang maupun regulasi teknisnya, itu betul-betul demokratis dan mampu menghadirkan kompetisi yang jujur, adil, dan bebas,” kata dia.

Titi menyebut, MK dengan peran judicial review-nya itu mempunyai andil besar dalam membentuk hukum kepemiluan yang demokratis. Akan tetapi, dia tidak memungkiri terdapat putusan MK yang kontroversial, seperti syarat usia calon presiden dan wakil dalam Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023.

BACA JUGA :   Bangkitkan Kembali Ekonomi Wisata Bahari Tasola

Lebih lanjut, Titi menjelaskan, pemilu ataupun pilkada merupakan rangkaian proses yang tidak serta-merta sampai kepada hari pemungutan suara. Setidaknya terdapat tiga level proses pemilihan, yakni rule making (pembuatan aturan main), rule application (pengaplikasian aturan yang sudah dibuat), dan rule adjudication (penyelesaian masalah).

Serangkaian proses tersebut perlu dikawal demi memastikan terciptanya pemilihan yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Masyarakat sipil, kata dia, memiliki peran penting dalam mengawal keseluruhan proses tersebut.

“Kepedulian kita harus melampaui bilik suara. Kepedulian kita harus melampaui pungut dan hitung. Kita juga harus pastikan keseluruhan rangkaian,” ungkap Titi. Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!