MK Tolak Gugatan Pasangan Calon Presiden/Calon Wakil Presiden 02

.COM

| 28 Juni 2019. (MK) menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Nomor Urut 02, dan Sandiaga Uno terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2019.

“Mengadili, menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman ketika membacakan amar putusan Mahkamah di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (27/6) malam.

Mahkamah menilai, dalil pemohon mengenai adanya kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) selama proses berlangsung merupakan kewenangan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Sedangkan kewenangan MK sesuai dengan undang-undang adalah tentang perselisihan hasil penghitungan suara.

BACA JUGA :   Gempabumi M 6.7 Banten, Sejumlah Rumah Warga di Pandeglang Mengalami Kerusakan

Sementara terhadap dalil pemohon lainnya, Mahkamah menilai dalil yang diajukan tidak disertakan bukti yang terang, sehingga tidak dapat dibuktikan serta menyakinkan, sehingga dinyatakan tidak beralasan menurut .

Sebelumnya, Mahkamah tetap mempertimbangkan perbaikan permohonan Prabowo-Sandi yang diserahkan kepada Mahkamah pada tanggal 10 Juni 2019, meskipun Peraturan MK No.4/2018 tidak memberikan kesempatan bagi pemohon perkara sengketa hasil Pemilu Presiden untuk melakukan perbaikan permohonan.

BACA JUGA :   Ketua DPP PPP Sebut Informasi Reshuffle Kabinet Indonesia Maju Kian Menguat

Putusan ini memperkuat penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 01, dan Ma’ruf Amin sebagai peraih suara terbanyak pada pemilihan Presiden dan Wakil Presiden terpilih untuk periode 2019-2024, berdasarkan keputusan hasil rekapitulasi nasional Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Selasa (21/5) dinihari. (**)

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!