MUI Keluarkan Fatwa Baru, Tegaskan Perihal Pajak dan Zakat

.com, – Majelis Ulama () mengeluarkan fatwa terbaru yang menjelaskan perihal kaitan antara kewajiban zakat dan sistem perpajakan nasional.

Berdasrkan keputusan yang dihasilkan dalam Musyawarah Nasional (Munas) ke-XI di Ancol, Jakarta Utara, Sabtu (22/11), MUI menetapkan bahwa zakat yang telah dibayarkan umat Islam dapat diperhitungkan sebagai pengurang kewajiban kepada negara.

“Zakat yang sudah dibayarkan oleh umat Islam menjadi pengurang kewajiban pajak,” kata Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam.

BACA JUGA :   Bantu Pengungsi Gaza, 25 nakes TNI Diberangkatkan ke Mesir

Menurut Asrorun, kebijakan tersebut merupakan terobosan penting dalam sistem perpajakan nasional. Ia menjelaskan bahwa umat Islam yang telah menjalankan kewajiban keagamaan melalui pembayaran zakat seharusnya mendapatkan pengakuan dalam sistem fiskal negara.

“Ini terobosan baru untuk menjamin keadilan partisipatif. Masyarakat Muslim yang sudah berkontribusi melalui zakat semestinya mendapatkan pengurangan ketika memenuhi kewajiban pajaknya,” terangnya.

MUI juga mengharapkan fatwa ini menjadi rujukan kebijakan bagi pemerintah, khususnya dalam penyempurnaan regulasi perpajakan agar selaras dengan rasa keadilan masyarakat.

BACA JUGA :   Onadio Leornardo Ditangkap Polisi terkait Kasus Narkoba

Asrorun menambahkan bahwa arah kebijakan fiskal pemerintahan Presiden yang berorientasi pada peningkatan kemakmuran rakyat melalui optimalisasi Pasal 33 UUD 1945 sejalan dengan nilai dasar fatwa ini.

“Pajak harus didedikasikan untuk kesejahteraan, bukan menambah beban orang yang justru memerlukan bantuan. Semangatnya di situ,” tuturnya. Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!