Putraindonews.com, Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara resmi memutuskan bahwa permainan domino halal untuk dimainkan.
Keputusan ini diumumkan langsung oleh Ketua MUI Bidang Fatwa, KH. Asrorun Ni’am Sholeh, dalam forum resmi di Jakarta pada Senin (7/7).
Menurut MUI, domino adalah permainan yang dimainkan sebagai olahraga otak, hiburan yang mubah (diperbolehkan dalam Islam).
Namun, ada syarat agar permainan ini tetap halal dimainkan, yakni permainan tidak melibatkan unsur taruhan atau perjudian.
Selama tidak taruhan atau menggaunakan uang pertaruhan dalam permainannya, maka hukumnya halal.
“Permainan domino yang dilakukan sebagai olahraga otak, tanpa taruhan atau unsur judi, diperbolehkan dalam Islam,” ungkap KH. Asrorun Ni’am Sholeh. Red/HS