MUI Putuskan Permainan Domino Halal

.com, Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara resmi memutuskan bahwa permainan halal untuk dimainkan.

Keputusan ini diumumkan langsung oleh Ketua Bidang Fatwa, KH. Asrorun Ni’am Sholeh, dalam forum resmi di Jakarta pada Senin (7/7).

Menurut Majelis Ulama , domino adalah permainan yang dimainkan sebagai otak, hiburan yang mubah (diperbolehkan dalam Islam).

BACA JUGA :   Gubernur Banten Andra Soni: ASN Pemprov Harus Sederhana dan Ikhlas Mengabdi

Namun, ada syarat agar permainan ini tetap halal dimainkan, yakni permainan tidak melibatkan unsur taruhan atau perjudian.

Selama tidak taruhan atau menggaunakan uang pertaruhan dalam permainannya, maka hukumnya halal.

“Permainan domino yang dilakukan sebagai olahraga otak, tanpa taruhan atau unsur judi, diperbolehkan dalam Islam,” ungkap KH. Asrorun Ni’am Sholeh. Red/HS

BACA JUGA :   Sambut Kunjungan ICAC Hong Kong, KPK Bahas Kolaborasi

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!