Negara Rugi Besar Akibat Korupsi, Ketum Peradin Dorong Realisasi UU Perampasan Aset

***

.com – | Ketua Umum Persatuan (Peradin), Prof. Firman Wijaya mengatakan praktik di Indonesia tergolong kejahatan tingkat tinggi yang berdampak serius terhadap kerugian negara.

Sayangnya, menurut dia, penanganan terhadap pelaku tindak korupsi (Tipikor) masih belum berjalan sebagaimana diharapkan. Sebab, ia menilai penindakan yang diberikan kepada masih sebatas penindakan perliaku, bukan pemulihan kerugiannya.

“Padahal kita tahu korupsi itu menimbulkan kerugian dan cara memulihkan kerugian itu ia dengan perampasan aset,” kata Firman di Jakarta, Kamis (8/9).

BACA JUGA :   Gubri Syamsuar Resmikan Aliran Pertama Air SPAM Pekanbaru-Kampar

“Semestinya penindakannya tidak hanya diarahkan atau difokuskan pada perilaku koruptor tapi juga bagaimana memikirkan soal pengembalian keuangan atau kerugian finansial negara akibat praktik korupsi,” lanjut dia.

Firman lebih lanjut mengatakan, sebagai langkah serius pengembalian kerugian negara akibat korupsi, maka UU Perampasan Aset koruptor harusnya menjadi prioritas pembuat kebijakan.

“Harusnya legislatif sadar bahwa mengembalikan kerugian negara itu harus melalui Undang-Undang Perampanan Aset. Pertanyaannya kenapa itu tidak diprioritaskan di Prolegnas?” tukas Firman.

BACA JUGA :   Sebanyak 600 Penerima Manfaat PMT di Tangerang Merupakan Pasien TBC

Dikatakan, Undang-Undang Perampasan Aset itu menjadi semacam harapan baru untuk melumpuhkan praktik korupsi yang berkembang di Indonesia. Sayangnya, kata dia, sudah hampir 10 tahun terakhir tidak ada usulan untuk UU ini sebagai prioritas.

“Dan ini kurang baik jika tidak memprioritaskan Undang-Undang Perampasan Aset ke dalam Prolegnas. Hal inilah yang memunculkan kecurigaan publik tentang niatan serius legislatif kita dalam upaya pemulihan kerugian negara akibat korupsi,” tandasnya.

***

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!