Ngaku Punya 14 Anak Yang Masih Kecil, Founder ACT ‘Ahyudin’ Minta Dibebaskan

***

Putraindonews.com – Jakarta | Mengaku punya 14 anak masih kecil, terdakwa Ahyudin meminta agar dibebaskan dari tuntutan hukuman.

Founder dan juga eks Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) itu ditetapkan sebagai terdakwa atas kasus penggelapan dana bantuan sosial untuk keluarga korban kecelakaan Pesawat Lion Air Boeing 737 Max 8 nomor penerbangan JT 610.

Pengacara Ahyudin, Irfan Junaedi, dalam persidangan dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (3/1) meminta agar hukuman yang dijatuhkan kepada kliennya dapat dipertimbangkan.

Pihaknya beralasan selama menjalani persidangan, sang klien selalu bersikap sopan dan turut menjalani seluruh proses hukum ini dengan bersikap kooperatif.

BACA JUGA :   Luhut Beri Saran Khusus kepada Prabowo Subianto Soal Menteri di Kabinet Baru

“Selama terdakwa memimpin lembaga dan berdasarkan laporan keuangan audited Yayasan ACT pada tahun 2019 dan berdasarkan laporan keuangan audited Yayasan ACT tahun 2020 sudah terlaksana dengan baik dengan predikat wajar tanpa pengecualian,” tuturnya.

“Juga berdasarkan laporan tahunan yayasan ACT pada tahun 2020 seluruh donasi sudah tersalurkan dengan baik,” tambahnya.

Irfan mengklaim, ACT yang pernah Ahyudin pimpin menjadi lembaga sosial kemanusiaan terbesar di Indonesia. Sebab, ACT telah bersumbangsih luas dan menjadi inspirasi kebajikan bagi berbagai pihak.

“Terdakwa telah memimpin lembaga Yayasan ACT selama 17 tahun dengan kebermanfaatan yang luas bagi masyarakat,“ ujarnya.

BACA JUGA :   Pers Perlu Kembangkan Jurnalisme Inklusi

Sebelumnya, JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menuntut Ahyudin selama 4 tahun penjara. Ahyudin dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penggelapan dana bantuan sosial untuk keluarga korban kecelakaan Pesawat Lion Air Boeing 737 Max 8 nomor penerbangan JT 610.

“Menyatakan terdakwa Ahyudin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perbuatan penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dan diancam pasal 374 KUH Pidana,” kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (27/12/2022).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun,” sambung jaksa. Red/HS

***

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!