Nikita Mirzani Divonis Bebas Pengadilan Negeri Serang, Jaksa Tak Tinggal Diam

***

Putraindonews.com – Jakarta | Kejaksaan Negeri Serang tak tinggal diam usai artis sekaligus presenter, Nikita Mirzani divonis bebas oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Serang terkait kasus pencemaran nama baik.

Nikita terjerat kasus yang bermula dari sebuah laporan terkait pelanggaran UU ITE yang dilayangkan Dito Mahendra ke Polresta Serang Kota pada Mei 2022.

Namun kasus ini dinyatakan berakhir di persidangan setelah majelis hakim PN Serang memutus perkara ini usai beberapa kali saksi korban Mahendra Dito yang tak kunjung datang.

“Mengadili menyatakan penuntutan penuntut umum atas dakwaan Nikita Mirzani tidak dapat diterima ” kata majelis hakim yang diketuai Dedy Adi Saputra di PN Serang Kamis (29/12).

BACA JUGA :   Indonesia-Singapura Tingkatkan Kolaborasi

Majelis juga mengatakan bahwa Nikita Mirzani dibebaskan setelah bacaan putusan ini. Memerintahkan Panitera PN Serang mengembalikan berkas perkara atas nama Nikita Mirzani ke penuntut umum.

“Dua membebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini dibacakan,” kata majelis.

Putusan ini diambil setelah majelis melakukan musyawarah. Majelis memutuskan langsung memutus perkara ini.

“Setelah majelis bermusyawarah terkait dengan ketidakhadiran saksi Mahendra Dito, dan setelah mendengarkan pendapat, baik dari penuntut umum dan terdakwa maka majelis mengambil sikap

Kendati begitu, jaksa penuntut umum (JPU) tak tinggal diam atas vonis bebas ini. Jaksa mengajukan banding.

“Kami menghormati putusan majelis hakim terhadap perkara tersebut, namun kami tidak sependapat dengan pertimbangan yang ada dalam putusan itu karena kami selaku penuntut umum Kejaksaan Negeri Serang telah melakukan upaya hukum banding atas putusan majelis hakim pada Pengadilan Negeri Serang Nomor 853/Pid.Sus/2022 PN.Srg tanggal 29 Desember 2022,” ujar Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Serang Rezkinil Jusar di Kejari Serang, Banten, Jumat (30/12/2022).

BACA JUGA :   Napi Asimilasi Berulah Akan Diancam Pidana Baru

Rezkinil mengatakan pihaknya tidak sependapat dengan putusan hakim tersebut. Jaksa, menurut Rezkinil, akan segera melimpahkan perkara tersebut setelah saksi Mahendra Dito kembali ke Indonesia.

“Kami akan segera melimpahkan perkara tersebut kepada Pengadilan Negeri Serang setelah saksi MD kembali dan diketahui keberadaannya,” tandasnya. Red/HS

***

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!