Nilainya Capai 300 Triliun, Mahfud: Ada Transaksi Mencurigakan di Kementerian Keuangan

***

Putraindonews.com – Jakarta | Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud Md menyebut ada transaksi mencurigakan di luar transaksi tak wajar senilai Rp 500 miliar dari rekening mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Trisambodo dan keluarganya.

Transaksi mencurigakan itu diketahui ditemukan di internal Kementerian Keuangan (Kemenkeu RI) dengan nilai Rp 300 triliun.

“Saya sudah dapat laporan terbaru tadi pagi, malah ada pergerakan mencurigakan senilai Rp300 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan yang sebagian besar ada di Direktorat Jenderal Pajak dan Bea Cukai,” ungkap Mahfud MD di Kampus Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, Rabu (8/3).

BACA JUGA :   DUA ORANG GURU TERBUNUH DI PUNCAK PAPAUA, Ketum PGRI ; Kami Mengutuk Keras

Pihaknya menjelaskan bahwa Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana telah mendapat laporan kejanggalan transaksi tersebut.

Lanjutnya, KPK telah memeriksa satu per satu pegawai di lingkungan Kemenkeu yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang.

“Kemarin ada 69 orang dengan nilai hanya enggak sampai triliunan, (sekitar) ratusan miliar. Hari ini sudah ditemukan lagi kira-kira Rp300 triliun. Itu harus dilacak, dan saya sudah sampaikan ke Bu Sri Mulyani (Menkeu), PPATK juga sudah menyampaikan,” timpalnya.

Dirinya menegaskan bahwa temuan tersebut bukan hoaks dan tidak dapat disembunyikan di era keterbukaan informasi.

BACA JUGA :   BSKDN Terus Komitmen Perkuat Rekomendasi Berbasis Data

“Kenapa saya bicara kepada saudara, karena kita kan tidak bisa sembunyi-sembunyi di era sekarang. Saya enggak ngomong, itu juga bisa bocor keluar. Maka saya sampaikan mendahului berita hoaks. Ini saya sampaikan tidak hoaks, ada datanya tertulis,” tandas dia.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan sudah memeriksa laporan pajak enam perusahaan milik Rafael Alun Trisambodo, eks Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Direktorat Pajak Kementerian Keuangan Jakarta Selatan II. Pemeriksaan dilakukan setelah adanya permintaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Red/HS

***

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!