PUTRAINDONEWS.COM
BALI | Rabu 10 Oktober 2018. Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan kebijakan pemberian perlakuan khusus terhadap kredit dan pembiayaan Syariah Perbankan. Pembiayaan itu untuk debitur atau proyek yang berada di lokasi bencana alam di Provinsi Sulawesi Tengah.
Kebijakan diputuskan dalam Rapat Dewan Komisioner OJK di Bali pada Selasa, 9 September 2018. Deputi Komisioner Manajemen Strategis dan Logistik Anto Prabowo menjelaskan, tujuan pembiayaan itu untuk membantu pemulihan usaha debitur dan perbankan, serta kondisi perekonomian wilayah yang terkena dampak bencana alam.
“Perlakuan khusus diberikan untuk penilaian kualitas kredit/pembiayaan syariah, restrukturisasi, dan atau pemberian kredit/pembiayaan syariah baru di Kota Palu, Kabupaten Donggala dan Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah,” jelas Anto Prabowo.
Data sementara yang diterima OJK, ada 13.233 debitur di enam cabang Bank Umum Konvensional yang terdampak bencana alam dengan total baki debet kredit sebesar Rp 1,6 triliun. Sementara, data dari BPD Sulteng, cabang bank umum, BPR dan perusahaan IKNB masih dalam proses pengumpulan lebih lanjut.
Perlakuan khusus terhadap kredit atau pembiayaan syariah Bank mengacu pada POJK 45/POJK.03/2017 tentang Perlakukan Khusus terhadap Kredit atau Pembiayaan Bank Bagi Daerah Tertentu di Indonesia yang Terkena Bencana Alam. Anto menjelaskan, keputusan itu berlaku selama tiga tahun.
Penilaian Kualitas Kredit meliputi, penetapan Kualitas Kredit dengan plafon maksimal Rp 5 miliar hanya didasarkan atas ketepatan membayar pokok atau bunga. Bagi kredit dengan plafon di atas Rp 5 miliar, kata Anto, penetapan kualitas kredit tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku, yaitu PBI No. 14/15/PBI/2012 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum.
Penetapan Kualitas Kredit bagi BPR didasarkan pada ketepatan pembayaran pokok atau bunga. Kualitas Kredit yang direstrukturisasi yakni, kualitas kredit bagi Bank Umum maupun BPR yang direstrukturisasi akibat bencana alam. Kebijakan itu ditetapkan lancar sejak restrukturisasi sampai dengan jangka waktu Keputusan Dewan Komisioner.
“Restrukturisasi Kredit tersebut di atas dapat dilakukan terhadap Kredit yang disalurkan baik sebelum maupun sesudah terjadinya bencana,” jelasnya.
Selain itu, pemberian kredit baru terhadap Debitur yang Terkena Dampak Bank dapat memberikan Kredit baru bagi debitur yang terkena dampak bencana alam. Penetapan Kualitas Kredit baru tersebut di atas dilakukan secara terpisah dengan Kualitas Kredit yang telah ada sebelumnya.
Pemberlakuan untuk Bank Syariah, Perlakuan khusus terhadap daerah yang terkena bencana alam berlaku juga bagi penyediaan dana berdasarkan prinsip syariah yang mencakup pembiayaan,” jelasnya.
Selain kebijakan untuk Perbankan, perusahaan-perusahan di Industri Keuangan Non Bank (IKNB) seperti Perusahaan Pembiayaan yang terkena dampak OJK mendorong untuk melakukan pendataan debitur yang terdampak bencana dan mengalami kesulitan pembayaran angsuran.
Ditambahkan Anto, Perusahaan Pembiayaan dapat memberikan relaksasi kepada debitur, berupa, rescheduling pembayaran angsuran; Penyesuaian biaya administratif; dan atau Penyesuaian denda akibat keterlambatan pembayaran angsuran.
Selanjutnya, Perusahaan Pembiayaan diminta melaporkan secara berkala kepada OJK mengenai progres penanganan restrukturisasi debitur yang tertimpa musibah.
Bagi Perusahaan Perasuransian, OJK mendorong pendataan para tertanggung/pemegang polis asuransi yang mengalami kerugian akibat bencana. Sehingga, dapat segera dilakukan proses penanganan klaim secara profesional dan, jika diperlukan, melakukan jemput bola untuk meringankan beban pemegang polis yang tertimpa musibah.
“OJK akan terus melakukan pemantauan serta evaluasi terhadap perkembangan kondisi daerah yang terdampak bencana dan akan mengambil langkah-langkah lanjutan yang diperlukan,” terang Anto. (**)