Putraindonews.com, Sungailiat — Sebanyak 3 orang oknum hakim dan 1 orang Panitera Pengganti (PP) dari Pengadilan Negeri (PN) Sungailiat, dikabarkan diperiksa oleh Hakim Justicia Pengadilan Tinggi Bangka Belitung (PT BABEL), Selasa (18/10/2016) pagi. Keempat orang tersebut diperiksa oleh Hakim Justicia tersebut diantaranya adalah Jhon Paul Mangunsong SH.MH, oloan Exodus Hutabarat SH.MH, Melda Lolita Sihite SH.MH, Marsandi Eka Saputra SH (PP).
Informasi yang diterima wartawan, keempat orang dari Lembaga Peradilan tersebut diperiksa oleh Hakim Justicia PT BABEL, lantaran dugaan Pelanggaran Kode Etik yang dilaporkan oleh Jacobus, warga Bangka.
Pelaporan tersebut bermula ketika Majelis Hakim yang diketuai oleh Jhon Paul Mangunsong SH.MH, memeriksa dan mengadili perkara sengketa lahan/tanah di Kampung Jeruk, Desa Air Mesu, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bateng.
Ketua PT BABEL, H. Widiono SH.MBA.MH, melalui Ka Humas Agus Suwargi SH.MH membenarkan kabar adanya 3 orang uknum Hakim dan 1 orang PP yang diperiksa oleh Hakim Justicia PT BABEL.
” Benar ada Tiga Hakim yang kami periksa, yaitu Jhon Paul Mangunsong selaku Hakim Ketua, Oloan Exedus Hutabarat, Melda Lolita Sihite, dan Paniteranya itu Marsandi Eka Saputra. Itu yang dilaporkan oleh Jacobus, melalui pengacaranya, Antoni.” jelas Agus Suwargi.
Menurutnya, pihak Jakobus datang melaporkan dugaan pelanggaran Kode Etik terhadap keempat orang tersebut, pada hari Kamis (13/10/2016). Majelis Hakim dan Panitera Penganti tersebut dilaporkan terkait permasalahan Etika Hakim dalam memeriksa dan mengadili perkara.
“Pihak kami menerima laporan dari Jacobus hari Kamis (13/10/2016) melalui Kuasa Hukumnya, mengenai perkara Sengketa Tanah, yaitu Perkara Nomor 16 Tahun 2016. Sesuai laporan yang diterima, yang dilaporkan mengenai Etika Hakim. Yaitu Hakimnya diduga tidak menjalankan sesuai dengan Hukum Acara” terangnya.
Ditambahkan Agus Suwargi, bahwa usai pemeriksaan terhadap keempat orang terlapor tersebut, selanjutnya pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap pihak pelapor.
” Para Hakim dan Panitera yang kita periksa satu persatu, dan pemeriksa itu dilakukan cukup lama selesainya sampai Pukul 12.30 WIB. Pemeriksaan itu baru sebatas konfirmasi saja, itu baru sepihak, ya? Seharusnya kan, yang diperiksa itu pelapor dulu. Nah, sehubungan pelapor ini jauh karena Kuasa Hukumnya kan ada di Jakarta. Jadi sebelum Mahkamah Agung (MA) mengambil sikap terlebih dahulu untuk meminta klarifikasi. Nah, hari ini kuasa hukum Jacobus itu sudah kita surati, rencananya awal November akan kita konfirmasi. Bahwa laporannya begini, betul gak? Jadi kami sudah punya gambaran dari majelis kemarin. Dengan si pelapor itu, kita juga akan meminta bukti-bukti. Apakah ada bukti rekaman dan lain sebagainya? Kita pengen tau itu” jelas Agus Suwargi.
Saat disinggung, apa sanksi yang akan dikenakan kepada para terlapor? Menurutnya, pihaknya hanya akan merekomendasikan sesuai hasil pemeriksaan tim, yang nantinya akan dilaporkan kepada Ketua PT BABEL.
“Kita hanya akan merekomendasikan sesuai hasil pemeriksaan tim, yang nantinya akan dilaporkan kepada Pak Ketua (PT BABEL), nanti Pak Ketua yang akan memberikan sanksinya. Sanksi yang paling ringan, mungkin akan diberikan Teguran Lisan. Kalo sanksi yang paling berat bisa saja di Non Jobkan, atau di Non Aktifkan. Kalo memang terbukti, ya akan ditindak sesuai dengan aturan” urai Agus Suwargi. ( Robi/M.Topan KabarBangka )