Putraindonews.com, Serang – Mencermati informasi dari masyarakat, pemberitaan berbagai media serta hasil kunjungan lapangan anggota Ombudsman RI Bapak Yeka Hendra Fatika beserta tim Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten pada tanggal 5 Desember 2024 di Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, Ombudsman Banten melihat adanya persoalan pelayanan publik yang dialami oleh masyarakat sekitar akibat Pemagaran Laut dan Pengurukan Sungai Di Kec. Kronjo, Kab. Tangerang. Permasalahan tersebut dipandang merugikan nelayan, petambak, petani serta masyarakat sekitar.
Terkait permasalahan pemagaran laut, Ombudsman Banten melihat adanya keluhan dari masyarakat dalam beberapa aspek. Pertama, aspek lingkungan yang dikhawatirkan dapat berdampak pada kerusakan ekosistem laut. Kemudian aspek akses publik yang membatasi akses ke laut yang merupakan ruang publik. Serta aspek Keamanan dan Keselamatan dari standar pembangunan pagar laut dan efeknya jika terjadi bencana laut. Keempat, aspek Kerugian Ekonomi yang membuat nelayan harus mengeluarkan waktu dan ongkos lebih untuk melaut.
Terkait permasalahan pengurukan Sungai di Desa Muncung Kec. Kronjo, dalam telaah awal Ombudsman Banten terdapat sejumlah aspek yang didalami dari keluhan masyarakat sekitar. Diantaranya mengenai dampak lingkungan yang dapat mengganggu alur air dan ekosistem sekitar. Lalu, dari aspek Keamanan dan Keselamatan terungkap kekhawatiran Masyarakat akan adanya peningkatan resiko banjir. Sementara terkait aspek Kerugian Ekonomi, terdapat indikasi dimana pengurukan lahan dan sungai dimaksud mengurangi produktifitas tambak warga serta menambah beban karena gangguan alur air dan ekosistem sekitar yang sebabkan kerugian bagi masyarakat sekitar.
Menindaklanjuti permasalahan-permasalahan tersebut, Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten menyatakan akan melakukan Investigasi Atas Parkarsa Sendiri (IAPS) berdasarkan tugas dan kewenangan yang diatur dalam Pasal 7 huruf d Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2028 juncto Peraturan Ombudsman Nomor 38 Tahun 2019.
Pada kesempatan hari ini, Kamis 19 Desember 2024 bertempat di Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten, Fadli Afriadi sebagai Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten menjelaskan bahwa IAPS ini dilakukan berdasarkan informasi atau bukti yang cukup mengenai adanya dugaan maladministrasi. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa penyelenggara pelayanan publik telah melaksanakan tugasnya dengan baik dan sesuai dengan hukum dan aturan yang berlaku sehingga Masyarakat memperoleh layanan sesuai haknya dan tidak dirugikan akibat adanya maladministrasi.
“Investigasi atas prakarsa sendiri Ombudsman adalah langkah yang dilakukan oleh Ombudsman setelah mengidentifikasi dugaan maladministrasi dalam pelayanan publik untuk melakukan pemeriksaan terhadap dugaan maladministrasi tersebut tanpa harus menunggu adanya pengaduan dari pihak yang merasa dirugikan, khususnya dalam hal ini sudah menjadi perhatian luas publik” , Ujar Fadli.
Pada kesempatan yang sama juga, hal yang sama disampaikan oleh Anggota Ombudsman Republik Indonesia Bapak Yeka Hendra Fatika melalui virtual menyampaikan bahwa saat ini Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten akan melakukan Investigasi Atas Prakarsa Sendiri terkait permaslahan pemagaran laut dan pengurukan sungai milik negara diwilayah Kecamatan Kronjo Kabupaten Tangerang yang terindikasi yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mencatut nomenklatur PSN, Ombudsman Banten akan melakukan pemeriksaan jika hasilnya ada yang tidak sesuai ketentuan maka semstinya pemagaran di laut harus segera dicabut karena dapat merugikan masyarakat dan sungai dikembalikan ke fungsinya.
Berdasarkan hasil telaah sementara, Ombudsman melihat adanya Dugaan Pengabaian Kewajiban Hukum oleh Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten Terkait Pembangunan Pagar di wilayah laut Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang yang merugikan masyarakat nelayan sekitar.
Sedangkan terkait pengurukan sungai Ombudsman melihat adanya dugaan Pengabaian Kewajiban Hukum oleh BBWS C3 dan Pemerintah Kabupaten Tangerang yang tentunya hal ini dapat merugikan petambak, petani serta masyarakat sekitar.
Dalam menindaklanjuti IAPS ini, Ombudsman Banten akan berfokus kepada 4 (empat) hal dalam proses pemeriksaan. Pertama, terkait pelaksanaan tugas dan fungsi pencegahan. Apakah selama ini dilakukan pemantauan atau pengawasan (patroli) oleh para pihak sehingga permalasalahan ini semestinya bisa dicegah. Kemudian fokus kedua terkait perizinan.
“Kami akan melakukan pemeriksaan dengan menelaah apakah pemagaran laut dan penimbunan sungai ini telah berizin atau tidak. Kami akan meminta keterangan dari pihak-pihak terkait,” Urai Fadli.
Ketiga, Ombudsman Banten akan melakukan telaah terkait fungsi pengawasan yang dilakukan oleh instansi yang berwenang, apakah proses pengawasan tersebut berjalan atau tidak, khususnya jika didapati perizinannya. Lalu fokus keempat terkait penegakan hukum.
“Ombudsman ingin memastikan apabila memang ditemukan adanya pelanggaran regulasi terkait pemagaran laut maupun pengurukan Sungai, maka kami akan meminta penegakan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” Tambah Fadli.
Demi terselenggaranya pelayanan publik yang baik serta mencegah kerugian Masyarakat yang lebih banyak, Ombudsman Banten mengharapkan sinergi dan kerjasama dari para pihak agar penyelesaian permasalahan yang dihadapi Masyarakat dapat berjalan baik dan tuntas dalam waktu yang tidak terlalu lama. Red/TK