Ombudsman Desak Pertamina Lakukan Perbaikan Pelayanan

Putraindonews.com,Jakarta – Ombudsman mendesak PT Pertamina (Persero) agar segera melakukan perbaikan demi memberikan kepastian dalam pelayanan penyediaan bahan bakar minyak (BBM) bagi masyarakat di tengah kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada tahun 2018–2023.

Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika mengatakan kasus tersebut tidak hanya mengindikasikan adanya praktik korupsi yang merugikan negara, tetapi juga berdampak luas terhadap pelayanan barang publik, khususnya dalam penyediaan BBM bagi masyarakat.

“Ombudsman menilai kasus ini sebagai bentuk kegagalan dalam tata kelola pengadaan barang atau jasa yang bertentangan dengan prinsip efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas, sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,” ujar Yeka, seperti dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (1/3).

Yeka menilai kegagalan tersebut juga menunjukkan lemahnya sistem pengawasan internal ataupun eksternal dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yang bertentangan dengan prinsip tata kelola yang baik atau good corporate governance (GCG), sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.

BACA JUGA :   Tingkatkan Kualitas Hidup, Kakanwil Kumham Jateng Buka Rehabilitasi Narkotika di Lapas Magelang

Maka dari itu, ia menyarankan beberapa perbaikan yang dapat dilakukan Pertamina, yakni pertama, Pertamina diharapkan melakukan pengujian terhadap BBM yang akan disalurkan kepada masyarakat.

Langkah itu bertujuan untuk memastikan bahwa BBM yang disediakan oleh Pertamina di setiap Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) sudah dilakukan pengujian terhadap standar baku mutu BBM sesuai yang diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 25 Tahun 2021.

Kemudian kedua, Pertamina diharapkan agar memaksimalkan fungsi manajemen risiko untuk melakukan peninjauan terhadap seluruh prosedur operasional standar (standard operating procedure/SOP) proses pengadaan barang atau jasa untuk memitigasi potensi masalah serupa terjadi kembali di kemudian hari.

Ombudsman menyoroti indikasi penyimpangan dalam pengadaan BBM impor, seperti pengondisian kebutuhan impor.

Jika impor BBM jenis RON 90 dikondisikan tanpa dasar yang jelas, Yeka mengatakan hal itu menunjukkan potensi manipulasi data kebutuhan yang bertentangan dengan prinsip transparansi dalam pengadaan sebagaimana diatur dalam Peraturan BUMN Nomor PER-2/MBU/03/2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara.

BACA JUGA :   PAN Harap Pembangunan Ekonomi Bangkitkan Ekonomi Kreatif

Sebagai barang publik yang memiliki dampak strategis terhadap kehidupan masyarakat, ia menegaskan bahwa penyediaan BBM harus dilakukan secara transparan, efisien, dan akuntabel.

Menurut dia, Pertamina memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa BBM yang disediakan, termasuk Pertamax, sesuai dengan standar baku mutu sebagaimana diatur dalam Permen ESDM Nomor 25 Tahun 2021.

Sesuai dengan UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman, kata Yeka, Ombudsman memiliki kewenangan dalam mengawasi pelayanan publik, termasuk aspek pengadaan barang atau jasa dan memastikan penyelenggara layanan menjamin keberlanjutan dan ketersediaan barang publik berupa BBM yang merupakan kebutuhan masyarakat, baik jumlah maupun kualitasnya.

Oleh karena itu, Ombudsman akan terus melakukan pengawasan terhadap seluruh proses layanan penyediaan BBM yang dilakukan oleh Pertamina untuk memastikan agar masyarakat memperoleh BBM sesuai dengan standar dan harga yang dibayarkan. Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!