***
Putraindonews.com – Kaltim | Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Bambang Susantono menyebut penerbitan PP Nomor 12/2023 terkait perizinan berusaha di Ibu Kota Nusantara (IKN) dapat memberikan paket kebijakan yang menarik dengan beragam insentif.
“Terbitnya PP ini merupakan bentuk nyata arahan Presiden RI Joko Widodo agar memberikan paket kebijakan yang menarik dengan berbagai insentif yang semaksimal mungkin, di dalam koridor UU yang berlaku,” kata Bambang Susantono, di Nusantara, Kalimantan Timur, Kamis (9/3).
Dia mengatakan, salah satu isi dari kebijakan tersebut adalah menetapkan fasilitas pajak penghasilan final 0 persen atas penghasilan dari peredaran bruto usaha tertentu pada UMKM.
“Peraturan ini mengisyaratkan keberpihakan pemerintah pada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang merupakan salah satu soko guru perekonomian Indonesia,” ujarnya.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12/2023 terkait pemberian perizinan berusaha, kemudahan berusaha, dan fasilitas penanaman modal bagi pelaku usaha di IKN tersebut bertujuan untuk memberikan kepastian, kesempatan, dan partisipasi lebih besar bagi pelaku usaha untuk mempercepat pembangunan Nusantara.
PP Nomor 12/2023 tersebut mencakup lima lingkup pengaturan, yakni terkait dengan perizinan berusaha, kemudahan berusaha, fasilitas penanaman modal, pengawasan dan evaluasi.
Pengaturan itu, antara lain terkait dengan perizinan berusaha terdapat 12 pasal, terkait kemudahan berusaha terdapat 10 pasal, untuk lingkup fasilitas penanaman modal terdapat 42 pasal, kemudian untuk lingkup pengawasan ada 2 pasal, dan terkait dengan evaluasi ada 1 pasal.
Dia mengajak masyarakat mempelajari PP Nomor 12/2023 dengan menyeluruh, agar esensi dari PP ini dapat dipahami secara utuh, tidak sepotong-sepotong sehingga tidak terjadi persepsi yang salah.
Bambang juga mengatakan, ke depan akan diterbitkan juga produk hukum turunan dari PP ini, yakni untuk mengatur secara detail penerapan dari PP tersebut.
“Aturan turunan segera dikeluarkan oleh kementerian/lembaga terkait, seperti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan Peraturan Kepala OIKN, yakni untuk menjelaskan mekanisme dan tata caranya,” pungkas dia. Red/HS
***