11 Istri Tersangka Tindak Pidana Korupsi Perkara Komoditas Timah Diperiksa Kejagung

Putraindonews.com – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), Rabu 15 Mei 2024, memeriksa 2 (dua) orang tersangka dan 11 (sebelas) orang saksi, terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.

“Hari ini Tim Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap Tersangka HLN dan Tersangka RL, serta 11 (sebelas) orang saksi di antaranya Sdri. SD, EK, RS, AG, DSA, ALY, ECS yang merupakan istri para tersangka,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana, Rabu (15/5).

BACA JUGA :   Sebanyak 75 Personel Ditlantas Polda Sulteng Dikerahkan ke KTT ASEAN ke-42 Labuan Bajo

Adapun, lanjut dia, pemeriksaan tersebut dilakukan guna melakukan klarifikasi harta ataupun aset milik para Tersangka yang bisa atau tidak bisa dipertanggungjawabkan sehingga diduga kuat sebagai hasil kejahatan. Dengan demikian, Tim Penyidik dapat melakukan penyitaan dengan tepat guna mengoptimalisasi pemulihan kerugian negara.

Khusus terhadap saksi SD, Tim Penyidik melakukan pendalaman terkait, aset yang terindikasi sebagai hasil tindak pidana dari Tersangka HM seperti pesawat jet, yakni mengenai tipe, kepemilikan, tahun perolehan, tempat penyimpanan (keberadaan pesawat jet), nama dan nomor teregistrasi.

“Lalu, kebenaran dan waktu pembuatan perjanjian pranikah. Berikutnya, sampai dengan hari ini Tim Penyidik telah melakukan: Pemblokiran terhadap 66 rekening dan 187 bidang tanah/bangunan; Penyitaan terhadap sejumlah uang tunai, 55 unit alat berat, dan 16 unit mobil,” ungkapnya.

BACA JUGA :   IPW Nilai Rotasi Pejabat Utama Polri Langkah Tepat

Selain itu, Tim Penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap aset berupa 6 smelter di wilayah di wilayah Kepulauan Bangka Belitung dengan total luas bidang tanah 238.848 m2, serta 1 (satu) Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Kota Tangerang Selatan.

“Lalu untuk 6 smelter akan ditindaklanjuti dengan pengelolaan oleh Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), sehingga tindakan penyitaan yang dilakukan tetap menjaga nilai ekonomis dan tidak memberikan dampak sosial,” pungkasnya. Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!