PANRB Dorong Peningkatan Kualitas SDM PT Pindad melalui Penugasa ASN

.com, – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) berencana meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) PT Pindad melalui penugasan aparatur sipil negara (ASN).

“Sejalan dengan visi Presiden, saat ini kita harus berkolaborasi dalam memajukan pertahanan nasional dan menggerakkan industri-industri dalam negeri,” kata Menteri PANRB Rini Widyantini di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Kamis (12/12).

Rini menjelaskan bahwa landasan yang mengatur penugasan ASN tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS).

BACA JUGA :   MENTERI AGAMA ; Batal Nikah di Luar KUA Saat Pandemik COVID-19, Biaya Bisa Dikembalikan

Selain itu, kata dia, penugasan ASN di PT Pindad dapat dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri PANRB Nomor 62 Tahun 2020 tentang Penugasan PNS Pada Instansi Pemerintah dan di Luar Pemerintah.

“Dari peraturan-peraturan tersebut, kita bisa lihat bahwa prinsip penugasan ASN sudah dirancang sedemikian rupa untuk memperkuat kinerja organisasi, baik dengan optimalisasi peran jabatan tertentu dalam konteks administratif maupun spesifik keahlian,” ujarnya.

Walaupun demikian, dia menekankan pentingnya transparansi berbasis kompetensi dalam menempatkan SDM terkait sebagai kunci keberhasilan dari implementasi kebijakan tersebut.

BACA JUGA :   APILIKASI MONITOR PERUBAHAN PRILAKU, Polri Dorong Pesonil Aktif Laporkan Pengawasan Prokes

“Dengan langkah itu, pemerintah yakin ke depannya dapat menghadapi tantangan global, dengan memastikan ASN memiliki kemampuan yang relevan dan mumpuni,” katanya.

Sebelumnya, Menteri PANRB didampingi Wakil Menteri PANRB Purwadi Arianto menerima audiensi Direktur Teknologi dan Pengembangan PT Pindad Sigit Puji Santosa, dan Wakil Kepala Badan Pengelola Daya Anagata () Kaharuddin Djenod di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Kamis (12/12). Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!