Putraindonews.com, Yogyakarta – Panitia Khusus (pansus) DPRD Provinsi Riau terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pengelolaan Sungai melakukan kunjungan kerja ke Bidang Sumber Daya Air dan Drainase Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Energi Sumber Daya Mineral (PUP-ESDM) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Selasa (02/07/24).
Kunjungan ini dipimpin oleh Ketua Pansus Ranperda Parisman Ihwan didampingi wakil ketua Manahara Napitupulu, serta diikuti oleh anggota yaitu Andi Darma Taufik, Adam Syafaat, Dona Sri Utami, Farida H Saad, Tamaruddin, Tumpal Hutabarat, Sehat Abdi Saragih, Sugeng Pranoto, Mardianto Manan, dan Marwan Yohanis.
Adapun maksud dan tujuan yakni pembahasan dan pendalaman materi Ranperda tentang pengelolaan Sungai Provinsi Riau.
Subarja menjelaskan dengan diberlakukannya kembali Undang undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang pengairan setelah Undang undang nomor 7 tahun 2004 tentang sumber daya air dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi melalui putusan nomor 85/PUU-XII/2013, sehingga terbit aturan baru yang mengatur yakni Undang undang nomor 17 tahun 2019 tentang Sumber Daya Air. Red/JH