PUTRAINDONEWS.COM
TANGSEL – BANTEN | Kalkulasi UMK Tangsel berdasarkan PP 78 tahun 2015 ditambah 8,51% yang kisarannya akan menjadi 4.1 Juta untuk UMK tahun 2020 membuat banyak pengusaha di Tangerang Selatan menjadi murung, hal tersebut dikemukakan oleh Adwin Sjahrizal ketua Apindo Tangsel kepada awak media, rabu 30/10/2019 di tangsel.
Adwin menuturkan bahwa angka tersebut belum ditambah insentif sektoral yang kisarannya 5 sampai dengan 15 porsen bila ditambahkan menjadi Rp 4.715.000,- ( jika 15% -red ). Tidak hanya sampai disitu para pengusaha juga harus menghadapi penyesuaian upah untuk level lainnya diperusahaan, bebernya.
Sebagaimana diketahui bahwa UMK adalah safety net ( jaring pengaman -red ) sebagaimana regulasi ketenagakerjaan yang diperuntukan bagi pekerja yang baru masuk dan lajang, nah kalau angka bawahnya saja sudah tinggi seperti itu mau sampai angka berapa untuk sektoral dan sundulan-sundulannya ? Pungkas Adwin.
Terpisah, yakub salah satu pengurus apindo menyampaikan bahwa persaingan usaha yang begitu sengit dan kompleks, sudah seharusnya mendapat angin segar dari Pemerintah Kota Tangerang Selatan, pasalnya kemungkinan akan ketidakmampuan dunia usaha tidak dapat bertahan bisa dilihat dari ciri-cirinya. Katanya saat diwawancara lewat telfon oleh awak media.
Tentu saja, “sambung Yakub” awalnya akan ada pengurangan karyawan yang cukup signifikan secara bertahap selanjutnya akan melakukan berbagai efisiensi, nah ini ada dua kondisi ; bagi industri yang kemampuan usahanya masih bagus tentunya masih bisa bertahan, namun jika kemampuan usahanya sudah mulai tidak sesuai/berbanding rendah dengan kondisi usaha serta kewajiban, maka akan mulai timbul wanprestasi, jelasnya.
Dan jika kondisinya sudah sampai kearah sana maka akan menimbulan multiplier effeck sehingga imbasnya akan kemana-mana, yang kiranya juga akan berpotensi menimbulkan masalah/perselisihan industrial serta tunggakan kewajiban ke para pihak seperti ; BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, Rantai Pasok, bahkan bisa juga terjadi penundaan pembayaran gaji karyawan. Dalam kondisi seperti ini tentunya akan sulit mendapatkan bantuan dari luar ( investor -red ) atau perbankan dikarenakan raportnya sudah kuning menjelang merah.
Selain itu kondisi memprihatinkan juga dialami oleh salah satu anggota apindo tangsel sektor garmen yang bahwasanya telah kehilangan beberapa buyer sejak 5 tahun terakhir dari ± 9 merk order dari buyer sebelumnya, dan saat ini sampai dengan untuk tahun depan yaitu tahun 2020, order yang tersisa hanya 3 order karena order-order lainnya sudah dialihkan buyer ke perusahaan kompetitor yang berada di luar wilayah Tangsel.
Hal tersebut berbanding terbalik yang kualitasnya yang diakui sangat bagus oleh Buyer, artinya perusahaan tersebut sukses menghantar produk yang dikerjakan oleh tangan-tangan masyarakat kota tangerang selatan dengan kualitas yang tinggi, adapun perusahaan dengan total karyawan saat ini yang berjumlah 1.100 orang tersebut 1.000 orangnya adalah bagian produksi dengan latar belakang pendidikan mereka adalah lulusan SD dan SMP dan hanya sebagian kecil lulusan SLTA. Dengan jumlah serapan tenaga kerja penduduk kota tangerang selatan sebanyak 65% sebagai karyawannya, untuk diketahui bahwa perusahaan tersebut telah ada sejak tahun 1988 jauh sebelum kota tangerang selatan berdiri.
Untuk itu Kami dari Apindo mempertanyakan sikap pemerintah kota Tangerang Selatan terhadap derita industri dengan beban berjalan seperti ini ? Kiranya semoga Pemerintah Kota Tangerang Selatan dapat segera menyikapi sebelum kondisinya akan bertambah lebih berat lagi setiap tahunnya yang tentunya nanti bisa berpotensi menurunnya sektor dunia usaha dan industri di Kota Tangerang Selatan, pungkas Yakub.
( PMT )