PUTRAINDONEWS.COM
JAKARTA | Langkah pemerintah menghimpun masukan dari masyarakat, terkait perlu atau tidaknya revisi UU ITE mendapat dukungan dari Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin. Menurutnya, pemerintah perlu melakukan revisi terhadap UU ITE serta memasukkan revisi tersebut ke dalam Prolegnas 2021.
“Parlemen akan mendukung kebijakan pemerintah khususnya dalam hal ini Menko Polhukam dan jajarannya dalam rangka melakukan diskusi pada hari ini. Kemudian penyiapan naskah akademis, sosialisasi kepada masyarakat, baik kalangan intelektual maupun NGO, untuk menjadi masukan. Sehingga pembahasan menjadi suatu kompilasi yang bersifat komprehensif,†ujar Aziz dalam FGD tahap akhir yang gelar Tim Kajian UU ITE, Kamis (18/3).
Menurut Aziz, gambaran terkait sejumlah pasal yang masih menjadi perdebatan di masyarakat dan tarik menarik dalam penafsiran hukum adalah pasal 26 ayat 3, pasal 27, 28, 29, pasal 30, 40 dan pasal 45.
“Banyak hal yang bisa dijadikan diskusi, bagaimana azas-azas norma daripada pasal-pasal didalam UU ITE yang merupakan kejahatan di dalam cyber. Misalnya pasal 27, pasal 28, 29, missal 26, tentang pengapusan informasi, pasal 36 tentang kewenenangan pemerintah untuk melakukan pemutusan akses, nah ini yang menjadi diskusi dari waktu ke waktu dan sampai dengan saat ini antara fraksi fraksi sampai sekarang belum ada kesepakatan,†Ujar Azis.
Sementara itu, Wakil Ketua MPR Hidayat Nurwahid yang juga hadir menjadi narasumber akhir Tim Kajian UU ITE, mencatat ada beberapa pasal seperti Pasal 27 Ayat 3, Pasal 28 Ayat 2, Pasal 29, dan Pasal 45A dianggap multitafsir dan terkesan tidak adil di dalam UU ITE sehingga perlu direvisi. Hidayat Nurwahid mengatakan, pasal 27 ayat 3 seharusnya tidak dibutuhkan lagi untuk diatur di UU ITE. Karena dari segi substansi sejatinya aturan ini sudah diatur dalam pasal 310 KUHP yaitu terkait penghinaan atau pencemaran nama baik.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera ini juga menekankan alasan awal dibuatnya UU ITE tahun 2008, yang memiliki semangat memajukan informasi dan transaksi elektronik, bukan justru menjadi momok bagi kebebasan berpendapat dan berekspresi bagi warga negara yang dijamin dalam pasal 28 E ayat 3 undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
“Bila kita konsisten dengan tujuan atau pertimbangan utama dihadirkannya UU ITE tahun 2008 itu, tentu fokus dalam melaksanakan revisi adalah konten-konten yang bersinggungan dengan hak masyarakat untuk mengemukakan pendapat dalam bingkai demokrasi Pancasila yang berpotensi untuk dijadikan alat kriminalisasi dan ketentuan yang mengatur tentang penghinaan, pencemaran nama baik, penyebaran berita bohong dan menyesatkan, penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan sara,†tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin mengatakan, dalam UU ITE memang ada dua pasal krusial yang sempat menjadi perdebatan. Pasal yang dimaksud adalah Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 2. Namun demikian, Politisi PDIP ini berhadap agar dua pasal tersebut tidak dihilangkan.
“Tapi kalau harus direvisi saya berharap ke 2 Pasal itu hendaknya dipertahankan, jangan dihilangkan karena itu roh dan berdirinya negara kesatuan Republik Indonesia. Saya punya data ada kelompok yang ingin berselancar atas nama kebebasan untuk mengkritik dan lain sebagainya. Untuk mendisintegrasikan Negara Kesatuan Republik Indonesia,†Ujar TB Hasanuddin.
Lebih lanjut TB menyarakan agar diibuat pedoman penegak hukum dalam aplikasi kedua pasal krusial (Pasal 27 ayat 3 dan pasal 28 ayat 2) “Tapi kalo membuat pedoman kurang ya kita angkat ada peraturan presidennya atau peraturan pemerintah tentang undang-undang ini.†Ujar TB Hasanuddin pada Tim Kajian UU ITE.
Dalam FGD Tahap akhir ini, sesi dibagi dua. Di sesi pertama, Tim mengundang narasumber dari partai politik dan juga perwakilan DPR. Hadir dalam sesi ini, Azis Syamsuddin – Wakil Ketua DPR RI, Hidayat Nur Wahid – Wakil Ketua MPR, dan TB Hasanuddin anggota Komisi I DPR RI. Sementara di sesi dua, hadir narasumber dari kelompok Kementerian dan Lembaga antara lain Arief Muliawan –mewakili Jampidum Kejaksaan Agung RI, Asep Maryono – Kepala Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Kejaksaan RI, KBP Heska – mewakili Kabaintelkam Polri, Sudharmawatinginsih – Panitera Muda Pidana Umum Mahkamah Agung, dan Henri Subiakto sebagai wakil dari Kementerian Kominfo.
Diakhir diskusi, Ketua Tim Kajian UU ITE Sugeng Purnomo menginformasikan langkah lanjutan dari kerja tim, yaitu membawa semua masukan narasumber untuk didiskusikan Tim I dan Tim II. Ia pun berharap agar tim dapat menyelesaikan pekerjaan tepat waktu.
“Seluruh Diskusi telah kita selesaikan untuk menyerap saran, aspirasi dan pandangan, maka waktunya masing masing sub tim untuk mengadakan rapat rapat internal untuk laporan yang ditugaskan kepada masing-masing. †Ujar Sugeng sebelum menutup FGD. RED/BEN