PUTRAINDONEWS.COM
JAKARTA | BPJS Kesehatan sampai saat ini belum menerima salinan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait dengan pemberitaan yang beredar, bahwa MA mengabulkan Judicial review terkait Peraturan Presiden (Perpres) 75 Tahun 2019. Hal ini, disampaikan kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf, Senin (9/3/2020)
“Sampai saat ini BPJS kesehatan belum menerima salinan hasil putusan Mahkamah Agung (MA), sehingga belum dapat memberikan komentar lebih lanjut†kata Iqbal.
Iqbal menambahkan, saat ini BPJS kesehatan belum bisa mengkonfirmasi kebenaran isi Putusan MA tersebut, dan mempelajari jika sudah diberikan. Apabila hasil konfirmasi sudah didapatkan dan teruji kebenarannya BPJS kesehatan akan melakukan koordinasi dengan Kementerian terkait dengan ketentuan yang berlaku.
“Pada prinsipnya BPJS kesehatan akan mengikuti setiap keputusan resmi Pemerintah†tandas Iqbal.
(Red/yfi)